Bukan Cuma Gibran, Kemendikdasmen Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran Rakabuming Raka (IST)

JAKARTA – Surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan. Kali ini, laporan dugaan pemalsuan tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang disebut menerbitkan dokumen tersebut.

Laporan diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda penerimaan pengantar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim, Rabu.

Dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan yang diterbitkan pada Agustus 2019. Suket tersebut digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Khozinudin mengatakan laporan tersebut dibuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.

Khozinudin menafsirkan pertimbangan MK tersebut sebagai dasar untuk mempersoalkan kembali penerbitan dan penggunaan suket pendidikan Gibran.

“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah,” ujar Khozinudin.

Ia kemudian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.

Menurut dia, dokumen yang semestinya menjadi dasar penyetaraan pendidikan adalah ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.

“Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” katanya.

Atas laporan tersebut, pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.

Pelapor juga membuka kemungkinan meminta klarifikasi kepada Gibran untuk mengetahui proses penerbitan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Laporan ini menjadi langkah hukum baru setelah perkara terkait syarat pendidikan Gibran sebelumnya diperiksa MK.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena yang bersangkutan telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

Selain jalur pidana, Khozinudin mengatakan timnya juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI.

“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar dia.

Menurut Khozinudin, langkah tersebut akan diarahkan untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di DPR dan MPR terkait persoalan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

Sementara itu, dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden terkait dokumen yang dipersoalkan merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan UUD 1945. (*)