JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Perusahaan tidak lagi dapat menjadikan alasan tertentu, termasuk efisiensi, sebagai dasar untuk melakukan PHK secara mudah.
Selain memperketat ketentuan PHK, pemerintah juga menyiapkan skema dana cadangan pesangon untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya ketika perusahaan melakukan PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan baru tersebut dirancang untuk memperkuat posisi pekerja ketika menghadapi PHK. Salah satu hal yang diperketat adalah penggunaan alasan tertentu oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja.
“Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegas Yassierli di DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, Yassierli belum memerinci batasan mengenai alasan PHK yang diperbolehkan maupun prosedur yang wajib ditempuh perusahaan. Pemerintah meminta publik menunggu naskah lengkap UU dan aturan turunannya untuk mengetahui ketentuan tersebut secara lebih jelas.
Penguatan perlindungan pekerja dalam UU baru tidak hanya menyentuh persoalan alasan PHK. Pemerintah juga menyoroti persoalan klasik yang muncul setelah PHK, yakni kemampuan perusahaan membayar pesangon.
Menurut Yassierli, masih ditemukan kondisi ketika perusahaan menyatakan tidak memiliki dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
“Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelasnya.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan payung hukum bagi pembentukan dana cadangan pesangon. Skema ini diharapkan membuat kewajiban perusahaan terhadap pekerja lebih terjamin ketika PHK tidak dapat dihindari.
Namun, pemerintah belum mengungkap secara rinci bagaimana dana tersebut akan dihimpun, dikelola, dan digunakan. Mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Artinya, perusahaan maupun pekerja masih harus menunggu aturan turunan untuk mengetahui bentuk dan mekanisme pelaksanaan dana cadangan pesangon tersebut.
Perubahan juga terjadi pada formula penghitungan pesangon. Yassierli menyebut UU baru menghapus faktor pengali 0,5 kali yang sebelumnya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.
Dengan aturan baru, besaran pesangon disebut paling sedikit menggunakan faktor pengali 1 kali. Namun, nilai akhir yang diterima pekerja tetap bergantung pada sejumlah faktor, termasuk masa kerja dan ketentuan penghitungan yang berlaku.
“Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,” kata Yassierli.
Dengan demikian, UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru tidak hanya diarahkan untuk memperketat praktik PHK, tetapi juga memastikan perusahaan memiliki kesiapan finansial dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja.
Meski sejumlah prinsip utama telah disampaikan pemerintah, detail mengenai alasan PHK, tata cara pelaksanaannya, serta mekanisme dana cadangan pesangon masih menunggu aturan pelaksana.
Kejelasan aturan turunan menjadi penting agar penguatan perlindungan pekerja tersebut dapat diterapkan secara konkret tanpa menimbulkan tafsir berbeda antara pekerja dan perusahaan.






