JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Puan menyatakan proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK harus dihormati hingga putusan dibacakan.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan juga menyatakan akan menghormati proses konstitusi yang berjalan setelah putusan MK disahkan, termasuk apabila nantinya muncul kemungkinan pemakzulan terhadap Gibran.
Ketua DPP PDIP tersebut kembali memberikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai kemungkinan penggantian Gibran sebagai wakil presiden.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Pernyataan Puan tersebut disampaikan di tengah agenda MK yang dijadwalkan membacakan putusan perkara gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Gibran pada Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon di antaranya diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.
Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dalam kaitannya dengan keabsahan hasil pemilihan umum.






