SULSEL – Seorang pemuda berinisial RZ (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang selama empat hari. RZ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Gowa, setelah korban berinisial NO melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Kanit V PPA Satreskrim Polresta Gowa Iptu Stevie Abryanto Tandirapang mengatakan dugaan persetubuhan terhadap korban berlangsung secara berturut-turut selama empat hari.
“Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur secara berturut-turut selama empat hari,” katanya, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 hingga 23 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak dua kali serta tindakan tidak senonoh lainnya.
Korban Sempat Takut Melapor
Korban disebut sempat takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Polisi menyebut RZ diduga mengintimidasi korban dengan ancaman akan dilaporkan atau ditangkap polisi apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian itu kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RZ di kediamannya.
Polisi Ungkap Modus Pelaku
Dalam penyelidikan, polisi menduga RZ menggunakan bujuk rayu dan intimidasi untuk memengaruhi korban. Sebelum dugaan persetubuhan terjadi, pelaku disebut mengajak korban menonton film porno.
“Modus operandinya, pelaku mengajak korban menonton film dewasa lalu membujuk rayu serta mengintimidasinya,” ujarnya.
Saat diperiksa penyidik, RZ membantah pernah menyetubuhi korban. Namun, polisi menyebut hasil pemeriksaan medis atau visum menjadi salah satu bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
RZ kini ditahan di Polresta Gowa dan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik menjerat RZ dengan Pasal 81 juncto Pasal 473 KUHP. Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






