LAMPUNG TIMUR — Polisi menangkap seorang guru bimbingan belajar (bimbel) berinisial MS (34) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan MS setelah dugaan perbuatan tersebut diketahui orang tua korban.
Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada orang tuanya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Gunakan Dalih Hukuman Saat Belajar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga MS memanfaatkan kegiatan belajar sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Tersangka disebut menggunakan alasan memberikan sanksi atau hukuman ketika korban melakukan kesalahan selama mengikuti bimbingan belajar.
“Tersangka menggunakan dalih sanksi atau hukuman setiap kali korban membuat kesalahan dalam belajar. Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, penyidik memegang keterangan dan bukti awal. Kami masih terus melakukan pendalaman karena diduga ada potensi korban lainnya,” ujar KBO Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama, Rabu (23/9/2026).
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Tersangka Tetap Membantah
Dalam proses pemeriksaan, MS disebut belum mengakui dugaan perbuatannya. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan keterangan korban dan bukti awal yang telah dikumpulkan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi kini menahan MS di Mapolres Lampung Timur.
Polisi juga membuka kesempatan bagi orang tua yang anaknya pernah mengikuti bimbingan belajar dengan tersangka untuk melapor apabila menemukan indikasi tindakan serupa.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak, sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.






