Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi Sejak Jumat

Journalist Independent
Petugas Densus 88 Antiteror Polri mengawal tersangka dugaan terorisme dalam penegakan hukum.
Ilustrasi penangkapan tersangka dugaan terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi.

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi sejak Jumat (2/10). Penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sedang didalami penyidik.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

12 Tersangka Ditangkap di Enam Provinsi

Densus 88 mengamankan 12 orang yang masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Menurut Mayndra, penyidik menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan jaringan terorisme. Peran mereka antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara langsung maupun melalui media sosial. Penyidik juga mendalami dugaan pemufakatan tindak pidana terorisme yang melibatkan sebagian tersangka.

Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka.

Pertemuan Daring Hubungkan Jaringan Lintas Wilayah

Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan keterhubungan antara para tersangka yang berada di sejumlah wilayah. Hubungan tersebut, kata Mayndra, salah satunya berlangsung melalui pertemuan secara daring.

Pertemuan virtual itu diduga menjadi sarana komunikasi untuk menjalankan sejumlah aktivitas, mulai dari indoktrinasi hingga konsolidasi jaringan dan pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.

Selain komunikasi daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, dan bentuk pelatihan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Penyidik Masih Dalami Keterhubungan Jaringan

Densus 88 masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penangkapan tersebut. Penyidik juga menelusuri hubungan setiap tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

Mayndra mengatakan proses penyidikan masih berjalan sehingga kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain belum dapat disimpulkan.

“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.

Penegakan hukum tersebut, lanjut Mayndra, merupakan bagian dari upaya Polri mendeteksi dan mencegah potensi aksi terorisme sejak dini. Polri juga berupaya mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Hingga kini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan jaringan tersebut. (*)