JAKARTA — Niat EE (25) memberi kejutan ulang tahun kepada istrinya justru berakhir tragis. Pria asal Demak itu datang diam-diam ke sebuah kos di Tayu, Pati, untuk menjemput sang istri. Namun, kejutan tersebut berubah menjadi kemarahan setelah EE menemukan seorang pria lain bersembunyi di kamar mandi.
Pria yang ditemukan EE berinisial AK. Polisi menyebut AK merupakan pria idaman lain atau PIL dari istri EE. Peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) dini hari dan berujung pada kematian korban setelah mengalami pendarahan hebat.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan EE berangkat seorang diri dari rumahnya di Demak sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mengendarai sepeda motor menuju Pati dengan tujuan menjemput istrinya, VD, untuk pulang bersama ke Guntur, Kabupaten Demak.
“Kronologinya pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, tersangka dari rumah sendirian (Demak) dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud menjemput istrinya VD untuk diajak pulang ke rumah daerah Guntur Kabupaten Demak,” kata Dika saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
EE sengaja tidak memberi tahu istrinya mengenai kedatangannya. Ia ingin membuat kejutan karena sang istri sedang berulang tahun.
“Tetapi tidak dikabari terlebih dahulu, untuk surprise awalnya karena ulang tahun,” jelas Dika.
Istri Lama Membuka Pintu Kos
Sesampainya di lokasi, EE memarkirkan sepeda motor kemudian menuju kamar kos istrinya. Namun, beberapa kali ketukan di pintu tidak langsung mendapat respons.
Menurut polisi, istri EE sempat mengintip dari balik gorden sebelum akhirnya membuka pintu sekitar empat menit kemudian.
“Dilihat oleh istrinya yang menyikap gorden dari dalam kamar. Kemudian tersangka mengetuk pintu kamar kos sebanyak dua kali. Tetapi lama tidak dibukakan pintunya,” ujar Dika.
Setelah pintu terbuka, sang istri justru mengajak EE keluar untuk membeli nasi. Namun, EE memilih masuk lebih jauh ke dalam kamar kos.
“Selanjutnya 4 menit baru dibuka pintunya lalu masuk ke kamar. Namun istrinya meminta mengajak untuk keluar dari kamar kos untuk membeli nasi dengan sedikit paksaan,” terang Dika.
EE Temukan Pria Bersembunyi di Kamar Mandi
Situasi berubah ketika EE masuk ke kamar mandi. Di balik pintu, ia menemukan seorang pria yang tidak dikenalnya.
“Kemudian tersangka masuk ke kamar mandi dan mendapati di balik pintu seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan pakaian jins pendek warna biru dan kaus pendek,” jelas Dika.
EE kemudian menanyakan identitas pria tersebut. AK mengaku sebagai teman, tetapi tidak memberikan penjelasan ketika EE mempertanyakan keberadaannya di kamar kos sang istri.
“Tersangka bertanya ‘kamu siapa’, korban ngaku teman. Tersangka bertanya ngapain di kamar kos istriku, korban tidak menjawab hanya diam dan panik,” kata Dika.
Kemarahan EE kemudian memuncak. Ia mengambil pisau yang berada di dalam kamar kos dan menusukkannya ke bagian paha AK.
“Tersangka kesal (pergoki korban di kos istri) dan melakukan penusukan, namun tersangka sempat meminta pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit,” ungkap Dika.
Korban Meninggal karena Kehabisan Darah
Meski sempat membawa AK ke rumah sakit, kondisi korban terus memburuk. Polisi menyebut korban mengalami pendarahan cukup hebat akibat luka tusukan tersebut.
Setelah tiba di instalasi gawat darurat, EE dan istrinya diminta menunjukkan kartu identitas. Namun, keduanya tidak membawa KTP sehingga mereka kembali ke kos untuk mengambilnya.
“Setelah korban diterima IGD, tersangka disuruh KTP, tapi di saat itu tersangka dan istri tidak membawa. Tersangka dan istri akhirnya kembali ke kos,” jelas Dika.
EE dan istrinya kemudian kembali ke rumah sakit. Saat itu, kondisi AK sudah sangat kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Kemudian mereka kembali ke rumah sakit. Korban yang ada di IGD tertutup selimut dari ujung kaki dan kepala, sudah tidak bernyawa karena kehabisan darah,” lanjut Dika.
Polisi kemudian menangkap EE dan menahannya di ruang tahanan Polresta Pati. Penyidik masih memproses kasus tersebut berdasarkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terancam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dika.
Kasus ini bermula dari niat EE memberikan kejutan kepada istrinya. Perjalanan dari Demak ke Pati yang semula bertujuan menjemput sang istri justru berakhir dengan kematian seorang pria dan membawa EE ke dalam proses hukum. (*)





