BANTEN – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (43) yang diduga membujuk korban melakukan persetubuhan dengan dalih pengobatan.
ER disebut mengaku dapat membantu mengeluarkan jin yang berada di dalam tubuh korban. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada September 2025 hingga Februari 2026.
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, kasus tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pengobatan kepada ER yang disebut berpraktik sebagai dukun.
“Awalnya orang tua korban mengajak berobat ke dukun, pertama dipijat. Kemudian pada hari berikutnya korban disuruh datang sendiri,” kata Moestafa kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Lebak, Jumat (2/10/2026).
Korban Diduga Dibujuk dengan Dalih Pengobatan
Setelah korban datang sendiri, ER diduga membujuk anak tersebut melakukan persetubuhan. Perbuatan itu disebut dilakukan dengan alasan sebagai bagian dari proses pengobatan.
Terduga pelaku disebut mengatakan korban harus mengikuti ajakannya agar jin yang berada di dalam tubuhnya dapat disembuhkan.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi dari ER, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus itu kemudian memicu kemarahan warga. Puluhan warga mendatangi dan mengepung sebuah rumah di Desa Malingping Utara pada Rabu (30/9/2026) sore.
Rumah tersebut diduga merupakan tempat tinggal ER yang dilaporkan warga terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan modus pengobatan.
Petugas Polsek Malingping kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Dalam video yang diterima dan dilihat Beritasatu.com, sejumlah warga terlihat memenuhi halaman rumah. Polisi juga tampak berada di tengah kerumunan warga.
Petugas kemudian memasang garis polisi di sekitar rumah tersebut. ER selanjutnya dibawa ke Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Periksa Korban dan Kumpulkan Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan polisi dan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu korban, serta bibi korban. Selain itu, penyidik melakukan visum et repertum dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pakaian korban juga telah diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, ER masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Rencana tindak lanjut penyidik saat ini melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap terduga pelaku, gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara penetapan tersangka, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan,” ujar Moestafa.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, polisi menyebut ER dapat dikenakan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP maupun Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Namun, hingga saat ini ER masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan status hukum ER dalam perkara tersebut.





