MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar menertibkan kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai area parkir di depan SDN Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (24/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah Perumda Parkir menerima keluhan masyarakat terkait sejumlah sepeda motor yang terparkir di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai menghambat akses pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Andi Ryan Adrianto memimpin langsung kegiatan sterilisasi tersebut. Sebelum penertiban, pihak Perumda Parkir berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Kecamatan Ujung Pandang.
Kendaraan Dialihkan ke Area Sekolah
Dalam penataan tersebut, Kecamatan Ujung Pandang mengerahkan personel Satpol PP BKO untuk membantu proses sterilisasi. Perumda Parkir juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kemudian diarahkan untuk masuk dan diparkir di dalam area sekolah.
Andi Ryan mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Semua ini atas kerja sama pihak Tripika Kecamatan Ujung Pandang. Kami sangat terbantu dengan adanya bantuan ini,” ujarnya.
Menurut Andi Ryan, pengawasan di kawasan tersebut perlu dilakukan secara rutin agar kendaraan tidak kembali menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Ke depannya perlu terus dilakukan patroli di sekitar lokasi agar kendaraan tidak lagi memarkir di atas trotoar,” katanya.
Perumda Parkir Sebut Tak Ada Jukir
Andi Ryan juga memastikan tidak terdapat juru parkir (jukir) yang ditugaskan Perumda Parkir Makassar di sekitar lokasi tersebut.
Dia menjelaskan, kawasan depan SDN Sudirman telah ditetapkan sebagai area larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar. Larangan tersebut juga telah diperkuat dengan pemasangan rambu larangan parkir.
“Di sekitar itu kami tidak mempunyai jukir karena memang ada larangan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, termasuk rambu larangan parkir yang telah dipasang,” jelasnya.
Perumda Parkir Makassar bersama unsur terkait selanjutnya akan melakukan pengawasan agar fungsi trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.






