Husniah Talenrang Belum Ditahan Meski Tersangka Korupsi, Polisi Ungkap Alasannya

Journalist Independent
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

MAKASSAR — Polisi mengungkap alasan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik masih mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap kooperatif Husniah selama proses penyidikan.

“Selama ini kita lihat kooperatif, jadi nanti kita lihat,” kata Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Meski belum dilakukan penahanan, Jufri memastikan penyidik tetap mempertimbangkan langkah tersebut. Namun, dia belum menyebutkan waktu penahanan karena masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Kalau masalah penahanan nanti kita lihat situasi ke depan,” jelasnya.

Husniah Akan Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan lebih dahulu memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penetapan status tersangka.

Jufri belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Husniah. Namun, dia memastikan penyidik akan meminta keterangan Bupati Gowa tersebut terkait perkara yang sedang ditangani.

“Melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” bebernya.

Terkait kabar pihak Husniah akan mengajukan praperadilan, Jufri mengatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang telah dijamin oleh ketentuan hukum.

“Terkait dengan upaya praperadilan dan lain-lainnya itu adalah bagian dari hak tersangka kita tidak bisa merintangi. Jadi silakan itu adalah upaya dari tersangka sendiri memang sudah difasilitasi oleh negara,” ujarnya.

Diduga Minta Uang dari Pengembang Perumahan

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya memaparkan dugaan modus dalam perkara yang menjerat Husniah.

Menurut Ahmad, penyidik menduga Husniah menerima sejumlah uang dari pengembang perumahan dan minimarket. Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan pungutan terhadap pengembang berdasarkan jumlah unit rumah.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” ujar Kombes Ahmad saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9).

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari dua perusahaan kepada Husniah melalui perantara.

“Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” tuturnya.

Dugaan Permintaan Dana hingga Potongan Harga Rumah

Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Husniah disebut meminta dana dengan alasan untuk pengadaan kendaraan.

“Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menduga terdapat permintaan potongan harga rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta,” paparnya.

Ahmad mengatakan sumber pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API. Permintaan itu disebut berkaitan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

Selain dugaan tersebut, penyidik juga memaparkan perkara yang berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

“Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung,” bebernya.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap Husniah masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penahanan.