BELITUNG – Polisi membongkar dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Badau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita 120 liter Pertalite yang tersimpan dalam enam jeriken.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 26 September 2026. Polisi juga mengamankan dua mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan petugas menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan pengisian menggunakan jeriken.
“Benar, anggota kami dari Tipidter Satreskrim telah mengamankan tiga pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal,” kata Satria.
Polisi Amankan Dua Mobil dan 120 Liter Pertalite
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung Ipda Dedi Suryadi. Petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir atau mengerit Pertalite di kawasan SPBU Badau.
Kedua kendaraan tersebut yakni Suzuki Ertiga G.X warna hitam dengan nomor polisi BN 1403 FM dan Astra Daihatsu Sigra M VVT-i warna abu-abu.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 120 liter.
Polisi menduga BBM tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi. Berdasarkan penyelidikan awal, Pertalite itu diduga akan dijual kembali kepada penambang di wilayah setempat.
Polisi Duga Ada Keterlibatan Oknum SPBU
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang petugas SPBU dalam praktik tersebut. Polisi menduga oknum itu memberikan kemudahan kepada para pengerit untuk mengisi Pertalite menggunakan jeriken.
Dari hasil interogasi awal, petugas tersebut diduga memperoleh keuntungan Rp10 ribu dari setiap liter BBM yang dijual.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IG (22), ES (21), dan S (53).
IG merupakan warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Polisi menduga buruh harian lepas tersebut berperan sebagai pengerit.
ES (21), warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, juga diduga berperan sebagai pengerit. Ia tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.
Sementara itu, S (53), warga Desa Dendang, Kabupaten Belitung Timur, merupakan buruh harian lepas yang diduga terlibat sebagai petugas SPBU.
Polres Belitung Pastikan Penindakan Berlanjut
Kapolres Belitung menegaskan kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk jika penyidik menemukan keterlibatan oknum di lingkungan SPBU.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik seperti ini, terlebih jika ada keterlibatan dari oknum SPBU,” ujar Satria.
Ia juga mengingatkan pengelola SPBU di wilayah hukum Polres Belitung agar menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Pembelian menggunakan jeriken, kata dia, harus memiliki izin dan memenuhi peruntukan yang sah.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.
Saat ini, polisi mengamankan tiga tersangka bersama dua kendaraan dan sekitar 120 liter Pertalite di Mapolres Belitung. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. (*)






