Polisi Bongkar Penjualan Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, Raup Rp100 Juta

Ilustrasi Video Asusila.

CIREBON — Polisi mengungkap dugaan praktik pembuatan dan penjualan video asusila sesama jenis di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial R dan A yang diduga terlibat dalam produksi serta distribusi konten melalui grup percakapan berbayar.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 dan media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, polisi menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. A ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan R diamankan di Tangerang Selatan, Banten.

“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” ujar AKBP Bimantoro, dikutip Jumat (25/9/2026).

R Diduga Mencari Pria untuk Direkam

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap dugaan pola pembuatan konten tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, R diduga datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia mengikuti pembuatan video.

A disebut menjadi salah satu pria yang diajak R dalam aktivitas tersebut. Polisi menyebut A menerima bayaran Rp1,8 juta dari R untuk salah satu produksi video.

Penyidik juga mendalami aktivitas R yang diduga tidak hanya melibatkan satu orang. Polisi menemukan indikasi R telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda.

Video Dijual Lewat Grup Telegram Berbayar

Polisi menduga R kemudian mendistribusikan video tersebut melalui grup Telegram berbayar. Grup tersebut disebut memiliki sekitar 600 anggota.

Untuk bergabung, anggota grup dikenakan biaya sekitar Rp150.000. Dari aktivitas pengelolaan grup dan penjualan konten, penyidik memperkirakan R memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sekitar 50 video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya konten lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Polisi Dalami Permintaan Konten dari Anggota Grup

Selain mengusut produksi dan distribusi video, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan tenaga medis.

Salah satu tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku memiliki HIV. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan konten tertentu dari anggota grup berbayar tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas produksi dan distribusi konten telah berlangsung.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta menelusuri jaringan pembuatan dan distribusi konten tersebut.