MALUKU TENGAH — Seorang anggota Polres Maluku Tengah, Bripka Ahmad Samsi Latulumamina, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perselingkuhan.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Polres Maluku Tengah, Rabu (23/9/2026) pagi. Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan memimpin langsung prosesi tersebut.
“Personel yang diberhentikan adalah Bripka Ahmad Samsi Latulumamina, NRP 85120711, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Maluku Tengah,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU Yani Rumasoreng.
Dipecat Berdasarkan Keputusan Kapolri
Pemberhentian Ahmad Samsi mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/399/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
PTDH terhadap Ahmad Samsi dilaksanakan secara in absensia. Artinya, prosesi pemberhentian tetap dilakukan tanpa kehadiran personel yang bersangkutan.
“Pemberhentian terhadap Ahmad Samsi dilakukan secara in absensia, dengan TMT pemberhentian terhitung 30 Juli 2026,” tandasnya.
Terlibat Perselingkuhan Sejak 2024
Dalam uraian pelanggaran yang menjadi dasar keputusan pemberhentian, Ahmad Samsi disebut menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial WS sejak 2024.
Hubungan tersebut disebut berlanjut hingga WS mengalami kehamilan.
Perkara itu kemudian berlanjut pada Mei 2025. Saat usia kandungan diperkirakan memasuki dua hingga tiga bulan, terjadi tindakan pengguguran kandungan yang disebut melibatkan bantuan seorang bidan yang bekerja di salah satu puskesmas di Kecamatan Telutih, Maluku Tengah.
“Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dipertimbangkan dalam proses pemberhentian saudari Ahmad Samsi dari dinas Kepolisian,” tandasnya.
Langgar Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran yang dilakukan Ahmad Samsi dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosesi PTDH dalam upacara tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan. Kapolres Maluku Tengah kemudian melakukan penulisan PTDH pada foto personel yang diberhentikan.
Dengan keputusan tersebut, Ahmad Samsi Latulumamina resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Dalam administrasi pemberhentian, hak Asabri tercatat sebagai salah satu ketentuan yang melekat pada keputusan PTDH tersebut.






