JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Kemendag menjatuhkan sanksi tersebut setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengawasan distribusi Minyakita hingga 20 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan pihaknya mengawasi 36 pelaku usaha di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pengecer.
“Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Kemendag Temukan Sejumlah Pelanggaran
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan beberapa modus pelanggaran dalam distribusi Minyakita. Salah satunya berkaitan dengan harga jual.
Petugas menemukan pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas ketentuan domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Pada tingkat pengecer, petugas menemukan pelanggaran lain. Sejumlah pengecer tidak membatasi pembelian Minyakita maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan.
Pengecer juga tidak memasang informasi mengenai HET di tempat penjualan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan dalam pengawasan distribusi Minyakita.
Perizinan dan Gudang Ikut Diawasi
Selain persoalan harga dan tata cara penjualan, Kemendag menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai kegiatan usaha. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian dengan nomor induk berusaha (NIB).
Temuan lainnya berkaitan dengan tanda daftar gudang. Sejumlah pelaku usaha diketahui tidak memiliki dokumen tersebut.
“Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” jelas Bambang.
Kemendag memberikan teguran tertulis sebagai sanksi administratif terhadap 15 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Bambang mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemendag mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita. (*)






