REMBANG – Petugas gabungan menemukan 780 batang rokok ilegal saat menyisir sejumlah toko di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (22/9). Petugas menemukan rokok tersebut di tiga lokasi dengan dua jenis pelanggaran cukai.
Temuan itu terdiri atas rokok ilegal salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Petugas langsung menyerahkan penanganan temuan tersebut kepada Kantor Bea Cukai Kudus sesuai kewenangan.
Operasi Libatkan Lintas Instansi
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang Karnen mengatakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melibatkan sejumlah instansi.
“Tim gabungan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bagian Hukum, Perekonomian, Kominfo telah melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Sulang,” kata Karnen.
Tim kemudian menyisir beberapa toko di wilayah Kecamatan Sulang. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di tiga tempat.
“Kami menyisir beberapa toko yang ada di Kecamatan Sulang dan kami mendapatkan temuan rokok ilegal di tiga tempat atau tiga lokasi. Hasil temuan tersebut adalah rokok ilegal salah peruntukan dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 780 batang,” ujar Karnen.
Penanganan Berada di Bea Cukai Kudus
Karnen menjelaskan, Kantor Bea Cukai Kudus akan menangani temuan tersebut. Instansi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai.
“Untuk penindakan terkait pelanggaran tersebut, penanganannya berada pada Kantor Bea Cukai Kudus yang mempunyai kewenangan,” katanya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas instansi untuk mengawasi peredaran rokok di Kabupaten Rembang. Petugas melakukan pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus menindaklanjuti temuan sesuai aturan yang berlaku. (*)






