JAMBI โ Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial ARV (34). Tindakan tersebut diambil setelah petugas menemukan aktivitas ARV yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas WNA tersebut.
โKita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,โ kata Andriw di Kuala Tungkal, Senin.
Petugas Pantau Aktivitas WNA Filipina
Penanganan terhadap ARV bermula ketika Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat menerima informasi mengenai keberadaan WNA asal Filipina tersebut di wilayah Kuala Tungkal.
Petugas kemudian melakukan pemantauan pada Rabu (9/9). Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mengawasi aktivitas ARV di sekitar tempat penginapannya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati ARV keluar dari tempat penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat.
Keduanya kemudian menuju sebuah site atau lokasi perusahaan jaringan internet di wilayah Kuala Tungkal. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas ARV di lokasi tersebut.
Aktivitas Tak Sesuai Izin Tinggal
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan ARV dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap ARV.
Andriw mengatakan tindakan deportasi dijatuhkan karena ARV dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah. Ketentuan tersebut mengatur mengenai orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
ARV Sudah Dideportasi ke Filipina
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Andriw mengatakan ARV telah dipulangkan ke negara asal pada 17 September 2026.
โKita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia,โ ujar Andriw.
Deportasi tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Imigrasi terhadap aktivitas ARV selama berada di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. (*)






