Jalan Poros Sidrap-Soppeng Amburadul, Pemerintah Provinsi Diminta Turun Tangan

Journalist Independent

SULSEL – Kondisi jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dengan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga. Jalan yang membentang dari wilayah perkotaan Sidrap menuju Bilokka itu disebut mengalami kerusakan selama bertahun-tahun tanpa perbaikan menyeluruh hingga 2 Agustus 2023.

Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan, tetapi juga memperlambat mobilitas masyarakat. Lubang, kubangan air, dan permukaan jalan yang tidak rata membuat pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas.

Basri, salah seorang warga, mengatakan kerusakan jalan terjadi di sepanjang jalur dari Kota Sidrap menuju Bilokka. Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan menempuh perjalanan, terutama ketika harus melewati sejumlah titik yang rusak.

“Dari kota Sidrap menuju ke Bilokka itu sekitar 17 Kilo, semua jalannya begitu, “kata Basri, salah seorang warga.

Keluhan tersebut menggambarkan persoalan infrastruktur yang dirasakan warga di jalur penghubung antarkabupaten itu. Jalan yang semestinya mendukung aktivitas sehari-hari justru menjadi hambatan bagi pengendara, warga yang bepergian untuk bekerja, serta masyarakat yang mengandalkan jalur tersebut untuk mengangkut barang.

Kerusakan Berlangsung Sejak 2019

Basri menyebut kondisi jalan tidak banyak berubah sejak 2019. Ia mengatakan pemerintah sempat melakukan pengerasan pada bagian jalan, tetapi pekerjaan tersebut tidak berlanjut hingga menghasilkan permukaan yang layak dilalui.

Menurut dia, material timbunan yang sebelumnya digunakan untuk pengerasan kemudian terkikis dan bergeser akibat aliran air hujan. Kondisi itu membuat permukaan jalan kembali rusak dan memunculkan lubang di sejumlah titik.

“Pernah pengerasan dulu, tapi berhenti sampe sekarang beginimi kondisinya, “lanjut Basri.

Kondisi jalan yang tidak kunjung membaik membuat warga harus menghadapi kerusakan yang sama dari waktu ke waktu. Saat hujan turun, air dapat menggenangi lubang sehingga pengendara kesulitan memperkirakan kedalaman kerusakan. Sebaliknya, ketika permukaan mengering, jalan yang tidak rata tetap menyulitkan kendaraan melintas dengan aman.

Baca Juga  Sidang Bea Cukai Memanas, Faizal Assegaf Berdebat dengan Hakim

Pengerasan jalan yang tidak disertai penyelesaian pekerjaan secara menyeluruh juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan dan pemeliharaan jalur tersebut. Warga berharap pemerintah terkait memeriksa kondisi lapangan, menentukan kebutuhan penanganan, serta memastikan pekerjaan perbaikan berjalan sesuai rencana.

Namun, untuk memastikan penyebab terhentinya pekerjaan dan kewenangan penanganan jalan, diperlukan penjelasan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ruas tersebut. Status jalan, apakah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten, juga perlu dipastikan agar penanganan tidak terhambat pembagian tanggung jawab.

Jalan Berlubang Membahayakan Pengendara

Selain permukaan jalan yang rusak, warga juga mengeluhkan minimnya penerangan di sepanjang jalur tersebut. Tidak adanya lampu jalan di sejumlah titik membuat pengendara harus lebih waspada, terutama saat melintas pada malam hari.

Lubang dan kubangan air dapat meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara kendaraan roda dua. Pengendara yang tidak mengetahui kondisi jalan berpotensi kehilangan keseimbangan ketika roda melewati lubang atau permukaan yang tidak rata.

Risiko itu semakin besar ketika air hujan menutupi lubang sehingga kerusakan sulit terlihat dari kejauhan. Karena itu, warga membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada perataan permukaan, tetapi juga memperhatikan drainase dan keselamatan pengguna jalan.

Kerusakan jalan turut menghambat arus transportasi masyarakat. Kendaraan harus melaju lebih lambat untuk menghindari lubang, sementara pengendara berusaha mencari bagian jalan yang relatif aman. Situasi tersebut dapat memperpanjang waktu perjalanan dan mengganggu aktivitas warga yang membutuhkan akses cepat menuju pusat kota.

Perjalanan 45 Menit Bisa Menjadi Tiga Jam

Basri mengatakan kerusakan jalan berdampak langsung pada lamanya waktu tempuh dari wilayahnya menuju Kota Sidrap. Menurut dia, perjalanan yang biasanya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 45 menit ketika jalan dalam kondisi baik, kini bisa berlangsung hingga tiga jam.

Baca Juga  Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Masuk Rekening Pribadi, Bukan Lewat Kopdes

“Perjalanan dari sini menuju ke kota Sidrap, kalo jalan bagus paling lama ditempuh itu sekitaran 45 menit, dengan kondisi begini bisa sampai 3 jam perjalanan, “tambahnya.

Perbedaan waktu tempuh tersebut menunjukkan besarnya hambatan mobilitas yang dirasakan warga. Perjalanan yang lebih lama dapat mengganggu jadwal kerja, aktivitas pendidikan, akses terhadap layanan publik, hingga distribusi barang kebutuhan sehari-hari.

Bagi warga yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan perdagangan dan usaha lokal, kondisi jalan yang buruk juga berpotensi meningkatkan biaya operasional. Waktu perjalanan yang bertambah dapat memengaruhi pengangkutan hasil usaha dan kebutuhan untuk menjangkau pasar. Meski demikian, besaran dampak ekonomi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan warga dan pelaku usaha di sepanjang jalur itu.

Jalan penghubung antarkabupaten memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas wilayah. Ketika akses tersebut rusak, masyarakat tidak hanya menghadapi persoalan kenyamanan berkendara, tetapi juga keterbatasan dalam menjalankan aktivitas yang membutuhkan transportasi lancar.

Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Atas kondisi tersebut, Basri berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret. Ia meminta pemerintah provinsi memperhatikan keluhan masyarakat dan memastikan warga memperoleh akses jalan yang layak.

“Agar kiranya pemerintah provinsi tersentuh hatinya melihat kondisi jalan dikabupaten kami, kami juga butuh jalan yang layak untuk dilalui, “tutup Basri.

Warga menginginkan perbaikan yang berkelanjutan, bukan sekadar pengerasan yang berhenti di tengah jalan. Penanganan menyeluruh diperlukan agar permukaan jalan lebih aman, aliran air tidak kembali merusak timbunan, dan kendaraan dapat melintas tanpa harus menghindari lubang di sepanjang jalur.

Secara umum, pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian penting dari pelayanan infrastruktur publik. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah sesuai status dan kewenangan ruas jalan. Karena itu, penentuan instansi yang bertanggung jawab perlu mengacu pada status resmi jalan tersebut.

Baca Juga  Sosialisasi ETLE Tuai Respon Positif, Ditlantas Polda Sulsel Tancap Gas

Hingga informasi ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan resmi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait keluhan warga. Konfirmasi kepada instansi berwenang diperlukan untuk mengetahui rencana perbaikan, alokasi anggaran, dan jadwal pengerjaan jalan penghubung Sidrap-Soppeng.

Warga berharap pemerintah segera meninjau langsung kondisi ruas tersebut dan menetapkan langkah penanganan yang jelas. Perbaikan jalan dinilai penting agar perjalanan masyarakat kembali lancar, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan kegiatan ekonomi warga tidak terus terganggu oleh buruknya akses transportasi.