Kapolri Perluas Desk Ketenagakerjaan ke 35 Polres, Bantu 10.973 Pekerja Kembali Bekerja

Journalist Independent
Kapolri Suyudi saat meresmikan desk ketenagakerjaan.
Kapolri Suyudi Ario Seto memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan Polri ke 35 Polres yang tersebar di 14 Polda. (dok. Polri)

Perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres mendapat apresiasi dari Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Andi Gani menilai, keberadaan layanan tersebut dapat menjadi solusi bagi pekerja yang selama ini menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan haknya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, penanganan yang lebih cepat menjadi salah satu hal penting dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Sebab, semakin lama suatu perkara tidak mendapatkan kepastian, semakin panjang pula persoalan yang harus dihadapi pekerja.

“Dalam waktu delapan hari, beliau sudah menyiapkan dan hari ini peresmian. Ini langkah cepat yang luar biasa,” kata Andi Gani.

Ia berharap, kehadiran Desk Ketenagakerjaan di 35 Polres dapat memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan tanpa harus menghadapi kendala akses yang terlalu jauh.

Perluasan tersebut juga diharapkan menjangkau lebih banyak wilayah industri, sehingga pekerja yang mengalami persoalan terkait PHK, pesangon, maupun hak lainnya memiliki saluran untuk meminta bantuan.

Andi Gani menilai, penanganan persoalan ketenagakerjaan perlu dilakukan melalui sinergi antara Polri, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Polri dan Buruh Didorong Terus Bersinergi

Sementara itu, Kapolri Suyudi mengatakan, keberhasilan penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja agar perlindungan terhadap hak buruh dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Oleh karena itu, kita terus bersinergi agar perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Sinergi tersebut dinilai penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berdiri sendiri. Penyelesaiannya dapat melibatkan aspek hukum, hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, hingga komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan, pekerja diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai jalur penyelesaian yang sesuai dengan persoalan yang mereka hadapi.

Di sisi lain, perusahaan juga tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan perselisihan melalui dialog dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Suyudi berharap, keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan sejumlah wilayah lainnya dapat menjadi model bagi pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.

Perluasan layanan ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan pos pengaduan, tetapi juga diikuti penanganan yang jelas, koordinasi lintas lembaga, serta kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan pekerja.

Dengan semakin dekatnya akses pengaduan, pekerja diharapkan memiliki saluran yang lebih mudah dijangkau ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, sementara penyelesaian setiap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (na)