Gaji PNS Akan Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Kapan Mulai Berlaku?

Journalist Independent
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang.

Informasi mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi calon aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai yang ingin mengetahui besaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji pokok PNS diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami sejumlah perubahan. Penyesuaian terakhir yang menjadi dasar tabel gaji pokok adalah PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hingga Oktober 2026, artikel ini menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan peraturan tersebut. Besaran gaji pokok PNS dibedakan menjadi empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda sesuai pangkat dan masa kerja golongan (MKG).

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rentang gaji pokok PNS per bulan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan PNS Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
Golongan I Rp1.685.700 Rp2.901.400
Golongan II Rp2.184.000 Rp4.125.600
Golongan III Rp2.785.700 Rp5.180.700
Golongan IV Rp3.287.800 Rp6.373.200

Rentang tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan. Nominal aktual bergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja golongan masing-masing pegawai.

Rincian Gaji PNS Golongan I

Golongan I merupakan kelompok pangkat terendah dalam struktur kepangkatan PNS. Golongan ini terdiri atas beberapa tingkat, mulai dari Ia hingga Id.

Rentang gaji pokok golongan I berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Besarannya meningkat mengikuti masa kerja golongan dan tingkat kepangkatan.

Rincian Gaji PNS Golongan II

Golongan II terdiri atas pangkat IIa, IIb, IIc, dan IId. Pada golongan ini, gaji pokok berada dalam rentang Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600 per bulan.

Besaran gaji yang diterima setiap PNS tidak sama karena dipengaruhi masa kerja dan pangkat yang dimiliki. Karena itu, dua pegawai dalam golongan II dapat menerima gaji pokok berbeda.

Rincian Gaji PNS Golongan III

Golongan III terdiri atas IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Rentang gaji pokoknya berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Golongan ini mencakup berbagai jenjang kepangkatan yang dapat dicapai PNS sesuai ketentuan karier dan persyaratan kepegawaian. Pendidikan, kompetensi, kinerja, serta ketentuan promosi jabatan dapat berkaitan dengan perjalanan karier seorang pegawai, tetapi tidak otomatis menentukan gaji tanpa memperhatikan pangkat dan masa kerja yang ditetapkan.

Rincian Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV merupakan kelompok dengan jenjang pangkat tertinggi dalam struktur golongan PNS. Rentang gaji pokoknya mulai Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Golongan IV terdiri atas beberapa tingkat kepangkatan, dari IVa hingga IVe. Pegawai dengan pangkat dan masa kerja lebih tinggi dapat memperoleh gaji pokok yang lebih besar, sesuai tabel resmi pemerintah.

Mengapa Gaji PNS Berbeda-beda?

Perbedaan gaji pokok PNS terutama ditentukan oleh golongan, pangkat, dan masa kerja golongan. Dengan demikian, pegawai yang memiliki golongan sama belum tentu memperoleh nominal gaji pokok yang sama.

Selain gaji pokok, penghasilan PNS dapat mencakup sejumlah komponen lain, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan status pegawai bersangkutan.

Komponen tersebut antara lain:

  • Tunjangan keluarga, sesuai ketentuan mengenai tunjangan suami atau istri dan anak.
  • Tunjangan pangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan jabatan, bagi pegawai yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya.
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai ketentuan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.
  • Pembayaran lain yang sah, apabila memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan terkait.

Besaran tunjangan tidak seragam untuk seluruh PNS. Tunjangan kinerja, misalnya, dapat berbeda antara kementerian, lembaga, dan unit kerja. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah bergantung pada kebijakan dan ketentuan anggaran yang berlaku.

Oleh sebab itu, gaji pokok tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan untuk menghitung keseluruhan pendapatan PNS.