Journalist Independent, MAKASSAR – Sekolah di Sulawesi Selatan diminta mulai mengevaluasi kesiapan pembelajaran dan sistem penilaian siswa menyusul wacana penguatan kebijakan kenaikan kelas yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan yang berpotensi membuat siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 itu menempatkan kualitas pembelajaran sebagai perhatian utama.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan menilai sekolah perlu memiliki ukuran yang jelas untuk mengetahui perkembangan kemampuan peserta didik.
Persiapan tersebut penting agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya mengikuti rutinitas akhir tahun ajaran, tetapi juga mempertimbangkan pencapaian belajar setiap siswa.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan pembahasan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Menurutnya, sekolah harus mulai mempersiapkan mekanisme yang memungkinkan guru mengenali kemampuan siswa sekaligus menentukan pendampingan yang dibutuhkan.
“Ini terkait dengan mutu, sebenarnya peningkatan mutu siswa,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2026.
Iqbal mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai wacana tersebut kepada para kepala sekolah di Sulsel.
Ia meminta satuan pendidikan tidak menunggu sampai pemerintah pusat menerbitkan aturan baru untuk mulai membenahi proses pembelajaran.
Sekolah, kata dia, perlu memetakan potensi peserta didik sejak dini. Dengan begitu, guru dapat mengetahui bagian pembelajaran yang perlu diperkuat dan menyiapkan langkah pendampingan sebelum siswa menghadapi evaluasi akhir tahun.
“Jauh sebelumnya sudah saya sampaikan kepada kepala sekolah untuk melihat potensi-potensi siswa dan mempersiapkan diri,” ujarnya.
Sekolah Diminta Tidak Menunggu Aturan Terbit
Bagi Disdik Sulsel, tantangan utama bukan sekadar menghadapi kemungkinan siswa tidak naik kelas, melainkan memastikan setiap sekolah mempunyai kesiapan yang memadai ketika kebijakan baru diterapkan.
Tanpa standar penilaian yang terarah, keputusan kenaikan kelas berisiko berbeda-beda antarsekolah.
Karena itu, persiapan guru, pemetaan kemampuan siswa, serta penguatan proses belajar menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sejak sekarang.
Wacana tersebut juga mendorong sekolah untuk melihat hasil belajar secara lebih menyeluruh.
Guru tidak cukup hanya mengandalkan nilai akhir, tetapi perlu memperhatikan perkembangan siswa selama mengikuti pembelajaran dan upaya perbaikan yang sudah diberikan ketika mereka mengalami kesulitan.
Meski demikian, Disdik Sulsel belum menetapkan mekanisme baru untuk menentukan siswa yang dapat naik kelas.
Pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari Kemendikdasmen, termasuk petunjuk teknis yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Iqbal menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat karena kewenangan penentuan kebijakan pendidikan nasional berada pada kementerian terkait.
“Kalau sudah ada regulasi turunannya, seperti peraturan menteri, tentu harus kita ikuti,” katanya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa langkah persiapan sekolah saat ini belum berarti penerapan aturan baru sudah dimulai. Sekolah diminta membangun kesiapan lebih awal, sedangkan teknis pelaksanaan tetap menunggu keputusan resmi.
Gubernur Sulsel Pilih Ikuti Kebijakan Nasional
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyatakan pemerintah provinsi akan mengikuti kebijakan nasional apabila pemerintah pusat resmi menetapkannya.
Menurut Andi Sudirman, pemerintah daerah menjalankan kebijakan pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menilai keputusan nasional telah melalui pertimbangan sebelum diberlakukan.
“Kita ikuti saja kebijakan nasional karena kita perwakilan pemerintah daerah,” kata Andi Sudirman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Meski mendukung pelaksanaan kebijakan nasional, perhatian terhadap pendampingan dan evaluasi siswa tetap diperlukan.
Sistem kenaikan kelas semestinya membantu sekolah mengenali kebutuhan belajar peserta didik, bukan sekadar menjadi mekanisme untuk menentukan siapa yang berhak melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Dalam penerapannya nanti, sekolah perlu memastikan siswa yang belum mencapai target pembelajaran memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kemampuan.
Evaluasi juga harus mempertimbangkan proses pembelajaran dan dukungan yang sudah diberikan guru.
Pendekatan tersebut penting agar kebijakan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Aturan Tinggal Kelas Tidak Pernah Dihapus
Wacana penguatan kebijakan kenaikan kelas memunculkan anggapan bahwa pemerintah akan menghidupkan kembali aturan tinggal kelas yang sebelumnya telah dihapus. Namun, secara regulasi, sekolah sebenarnya masih memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas berdasarkan kriteria yang berlaku.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebelumnya mengatur kewenangan satuan pendidikan dalam menetapkan kriteria kenaikan kelas.
Peraturan tersebut kemudian digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang berlaku sejak 28 April 2022.
Dalam ketentuan tersebut, kenaikan kelas ditentukan berdasarkan laporan kemajuan belajar peserta didik selama satu tahun ajaran. Penilaian mencakup pencapaian pada mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain yang relevan.
Mekanisme penentuan kenaikan kelas ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada pedoman yang berlaku. Artinya, keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh satu nilai atau satu hasil ujian.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang diterbitkan Kemendikdasmen juga menekankan bahwa keputusan menahan kenaikan kelas perlu dipertimbangkan secara hati-hati dan menjadi pilihan terakhir.
Sekolah harus memperhatikan proses belajar serta pendampingan yang telah diberikan kepada peserta didik.
Dengan demikian, wacana yang berkembang bukan berarti pemerintah baru akan memperbolehkan siswa tinggal kelas.
Hal yang menjadi perhatian adalah penguatan mekanisme penilaian agar keputusan kenaikan kelas benar-benar mencerminkan perkembangan kemampuan siswa.
Bagi sekolah di Sulawesi Selatan, persiapan sejak dini menjadi langkah penting untuk menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan pada 2027.
Guru dan kepala sekolah perlu memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, sementara pemerintah daerah menunggu kepastian aturan dari Kemendikdasmen.
Apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan, kejelasan standar penilaian dan kualitas pendampingan akan menjadi faktor penting agar sistem kenaikan kelas dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan tanpa mengabaikan kebutuhan belajar setiap siswa. (*)





