JI, JAKARTA – Bayangkan seorang narapidana berlari menembus lorong penjara. Pintu terbuka. Pagar berhasil dilewati. Untuk sesaat, udara di luar tembok penjara terasa seperti kemerdekaan yang lama hilang.
Namun, kebebasan itu bisa berakhir ketika polisi kembali menangkapnya. Di Jerman, ada prinsip hukum yang menarik: melarikan diri dari penjara bukan tindak pidana tersendiri jika tahanan hanya berusaha membebaskan dirinya tanpa melakukan kejahatan lain.
Artinya, narapidana yang tertangkap kembali tidak otomatis menerima hukuman penjara baru hanya karena aksi pelariannya. Ia tetap harus menjalani hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Prinsip ini kerap dikaitkan dengan dorongan manusiawi untuk memperoleh kebebasan. Hukum Jerman tidak serta-merta memperlakukan keinginan tahanan untuk keluar dari kurungan sebagai kejahatan baru.
Tetapi, bukan berarti negara membenarkan pelarian dari penjara. Apalagi memberikan kekebalan hukum kepada narapidana yang berhasil keluar dari balik jeruji besi.
Kabur Bukan Berarti Bebas dari Konsekuensi
Ada batas tegas antara upaya melarikan diri dan kejahatan yang dilakukan selama pelarian.
Seorang tahanan mungkin mencoba keluar dari penjara tanpa menyakiti siapa pun. Namun, situasinya berbeda jika ia melukai petugas, mencuri kendaraan untuk melarikan diri, atau merusak properti.
Tindakan-tindakan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsekuensinya tidak berhenti pada kemungkinan hukuman pidana. Narapidana juga dapat menghadapi tindakan disipliner berdasarkan aturan lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, tidak adanya tindak pidana khusus untuk pelarian mandiri bukan berarti semua cara untuk kabur dibenarkan. Hukum tetap dapat menjangkau tindakan lain yang melanggar aturan.
Hukum Membedakan Pelarian Sendiri dan Bantuan dari Orang Lain
Keunikan aturan Jerman semakin terlihat ketika pelarian melibatkan pihak lain.
Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch atau StGB) mengatur perbuatan membebaskan tahanan atau membantu tahanan melarikan diri.
Ketentuan tersebut menyasar tindakan pihak yang membantu, bukan semata-mata upaya tahanan untuk melarikan diri sendiri.
Pembedaan ini penting. Narapidana yang berusaha kabur sendiri berada dalam posisi hukum yang berbeda dengan orang yang membuka jalan, membebaskan, atau memberikan bantuan agar pelarian berhasil.
Jadi, anggapan bahwa kabur dari penjara di Jerman tidak otomatis menjadi kejahatan baru perlu dipahami secara tepat. Prinsip tersebut bukan tiket menuju kebebasan tanpa batas.
Hukuman awal tetap berlaku. Pelanggaran lain tetap dapat diproses. Bantuan dari pihak luar pun dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Di balik tembok penjara, keinginan untuk bebas mungkin menjadi dorongan yang sulit dipadamkan. Namun, dalam sistem hukum Jerman, yang dibedakan bukan sekadar keinginan untuk bebas, melainkan juga tindakan lain yang menyertai upaya tersebut. (*)
Penulis: Gunawan






