Susun Langkah Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Bidik DPR dan Partai Politik 

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

JI, JAKARTA – Denny Indrayana menyiapkan langkah politik untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR dan partai politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Pemohon perkara mengenai syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 tersebut berencana mengajukan audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Denny juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD serta sejumlah partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan MK.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Denny mengatakan pihaknya tengah menyusun surat permohonan audiensi dengan fraksi-fraksi DPR dan MPR. Selain itu, ia berencana menemui berbagai elemen masyarakat untuk membangun dukungan terhadap langkah yang sedang disiapkan.

“Kita akan keliling, tergantung nanti waktu yang diberikan, ke DPR, DPD, MPR, ke partai-partai, ke ormas-ormas keagamaan,” kata Denny.

Menurut Denny, DPR menjadi jalur penting untuk mendorong proses pemberhentian wakil presiden. Namun, ia mengakui upaya tersebut menghadapi tantangan politik, terutama karena besarnya koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan segala hormat, saya khawatir proses yang dicoba didorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini tidak akan ke mana-mana, kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang kuat, masif, dan betul-betul efektif,” ujarnya.

Denny turut mengajak mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kemasyarakatan untuk terlibat dalam upaya mendorong tindak lanjut atas putusan MK.

Ia menilai konsolidasi publik diperlukan apabila DPR tidak mengambil langkah yang diharapkan. Karena itu, pihaknya berencana membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas dukungan terhadap agenda tersebut.

“Kalau proses DPR tidak juga berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah-langkah mendesak mundur dan dimundurkannya Gibran,” kata Denny.

Pernyataan tersebut mencerminkan strategi yang ingin ditempuh Denny, yakni menggabungkan pendekatan melalui lembaga politik dengan tekanan publik. Meski demikian, dorongan pemakzulan tetap harus dibedakan dari proses pemberhentian resmi yang memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional.

Selain menyasar DPR dan partai politik, Denny meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap terkait putusan MK yang berhubungan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Menurutnya, sikap presiden penting untuk diketahui karena dapat memengaruhi dinamika politik di antara partai-partai pendukung pemerintah yang memiliki perwakilan di parlemen.

“Enggak boleh presiden diam. Kita ingin tahu posisi dia,” ujarnya.

Denny juga menyoroti pertemuan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada malam setelah putusan MK dibacakan. Ia meminta kejelasan mengenai hal-hal yang dibicarakan kedua tokoh tersebut, terutama di tengah polemik seputar persyaratan pencalonan Gibran.

Hingga tahap yang disampaikan Denny, langkah tersebut masih berupa rencana audiensi, komunikasi politik, dan konsolidasi masyarakat sipil. Pernyataan itu belum berarti proses pemakzulan telah dimulai atau Gibran telah dinyatakan memenuhi dasar konstitusional untuk diberhentikan. (*)