Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Calon Jamaah Hanya Bayar Rp23,24 Juta

Journalist Independent
Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.

Namun, kabar yang paling ditunggu calon jamaah adalah besaran biaya yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah mendapat subsidi dari pemerintah, calon jamaah haji disebut hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelum subsidi pemerintah, besaran riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan calon jamaah mencapai Rp26.248.825 per orang.

Presiden Prabowo kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jamaah sehingga beban yang harus dibayarkan calon jamaah menjadi sekitar Rp23,24 juta.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco saat memimpin penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam hasil rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per orang.

Dari jumlah tersebut, komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah mencapai Rp54.648.825. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang terdapat dalam rekening virtual jamaah.

Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR memastikan beban biaya yang harus disiapkan jamaah dapat ditekan melalui subsidi.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI.

Menurut Maman, hal terpenting bagi calon jamaah adalah mengetahui jumlah dana yang harus dipersiapkan untuk pelunasan.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Maman menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo untuk mencari formula pembiayaan yang dapat mengurangi beban calon jamaah.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.

Dengan ditetapkannya skema tersebut, calon jamaah haji Indonesia kini memiliki gambaran mengenai biaya yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi pelunasan ibadah haji 1448 H/2027 M. (*)