Warga Binaan Disebut Harus Bayar Rp250 Juta agar Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Journalist Independent
Rutan Pondok Bambu

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler (HP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Temuan tersebut terungkap dalam pengawasan Ombudsman terhadap kondisi pelayanan dan tata kelola di Rutan Pondok Bambu. Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.

“Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu Iya,” ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ombudsman Tak Berwenang Beri Sanksi

Nuzran menjelaskan setiap temuan hasil pengawasan akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada lembaga terkait. Ombudsman, kata dia, tidak berada dalam ranah pemberian sanksi maupun proses penegakan hukum.

Jika dalam temuan tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.

“Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan,” tuturnya.

Menurut Nuzran, rekomendasi perbaikan diberikan agar lembaga yang diawasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),” jelasnya.

“Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,” sambungnya.

Sidak Ombudsman Temukan Persoalan Penggunaan HP

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengungkapkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan adanya persoalan terkait akses penggunaan HP oleh warga binaan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.

Temuan mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman. Adapun langkah penindakan atau proses hukum, apabila ditemukan unsur pelanggaran, menjadi kewenangan aparat atau lembaga terkait.