OKI โ Deka Ayu (30) ditangkap polisi setelah menusuk suaminya, Anton (32), hingga meninggal dunia di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di halaman depan sebuah masjid. Polisi langsung mengamankan Deka setelah kejadian.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Deka mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten OKI untuk menemui Anton.
“Korban diketahui merupakan seorang PNS di Inspektorat Kabupaten OKI, Keduanya merupakan pasangan suami istri namun dalam kondisi pisah ranjang atau proses perceraian,” kata Eko, Senin (21/9).
Cekcok soal Uang Pengobatan Anak
Deka datang menemui korban untuk meminta uang yang akan digunakan membiayai pengobatan anak mereka. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Dalam situasi tersebut, Deka mengambil pisau yang sebelumnya ia bawa di dalam tas.
“Pelaku kemudian mengambil pisau yang dibawanya dari dalam tas dan menyerang korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian tubuh, wajah, hingga dada, yang membuatnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” tutur Eko.
Akibat serangan tersebut, Anton mengalami sejumlah luka pada tubuh, wajah, dan bagian dada. Korban kemudian jatuh dan meninggal dunia di lokasi.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah menusuk suaminya, Deka sempat berusaha meninggalkan lokasi kejadian. Namun, petugas segera mengejar dan mengamankannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” tuturnya.
Dari pemeriksaan sementara, Deka mengaku menyimpan rasa sakit hati kepada korban. Polisi juga mendapat keterangan bahwa korban tidak memberikan uang untuk kebutuhan pengobatan anak mereka yang masih berusia sekitar tujuh bulan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan bukti untuk melengkapi proses hukum perkara tersebut.
โPenanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ kata dia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Deka dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 ayat 3.
Pasal tersebut mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penusukan yang menyebabkan Anton meninggal dunia.






