SURABAYA — DPD Partai Gerindra Jawa Timur menanggapi kasus tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD dan diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya.
Gerindra menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ketiga kader tersebut nantinya terbukti bersalah. Namun, partai masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan keputusan terkait sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pengusutan aparat penegak hukum.
“Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” ujar Kharisma, Jumat (2/10/2026).
Meski demikian, Gerindra tetap meminta agar proses hukum terhadap ketiga kadernya berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” tegasnya.
Tiga Anggota DPRD Diamankan di Hotel
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur dan berasal dari Partai Gerindra.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta ARR yang menjabat sebagai anggota DPRD Situbondo.
Polisi sebelumnya menyebut adanya sejumlah barang bukti narkotika dalam penggerebekan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, sejumlah orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Gerindra Tunggu Proses Hukum
Kharisma menegaskan partainya tidak akan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Sikap tersebut diambil sembari menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
Gerindra sebelumnya juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dalam perkembangan kasus, polisi menyebut delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meski proses hukum masih berjalan, Gerindra telah menyatakan bahwa apabila nantinya ketiga kader tersebut terbukti bersalah, partai akan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan dan PAW bagi yang berstatus anggota DPRD.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai status politik ketiga legislator tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan internal partai.






