JAKARTA – Seorang pria berinisial ER (43) diamankan polisi setelah warga mendatangi rumahnya di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. ER diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran.
Warga menggeruduk rumah ER pada Rabu (30/9/2026) siang. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan massa melempari serta mencoret-coret rumah pria yang disebut sebagai dukun tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan masyarakat menyerahkan ER kepada polisi dengan pendampingan dari Polsek Malingping.
“Kita menerima penyerahan diduga pelaku atas nama ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Korban Awalnya Dibawa Berobat
Kasus ini bermula ketika korban mengeluhkan sakit perut. Orang tua korban kemudian membawa remaja tersebut ke rumah ER untuk menjalani pengobatan pada September 2025.
Maruli mengatakan ER awalnya hanya memijat korban. Namun, pada kesempatan berikutnya, pelaku diduga meminta korban datang sendiri ke rumahnya.
“Modusnya awal orang tua korban ngajak berobat ke dukun itu, pertama dipijat lalu di kemudian hari korban disuruh datang sendiri, dan dibujuk diajak bersetubuh,” ujar Maruli.
Menurut polisi, dugaan pemerkosaan berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. ER mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah Baru,” kata Maruli.
Pelaku Bawa-Bawa Jin Khodam
Polisi menyebut ER menggunakan alasan terkait jin khodam untuk membujuk korban. Pelaku diduga mengatakan hubungan seksual menjadi syarat agar korban sembuh dari sakit yang dideritanya.
“Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh,” tutur Maruli.
Polisi menyatakan dugaan tindak pidana tersebut masuk dalam perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Korban Diketahui Hamil 22 Minggu
Kasus ini terungkap pada 23 September 2026 ketika korban menjalani pemeriksaan di Puskesmas Malingping. Sebelumnya, korban sempat mendapat diagnosis sakit lambung.
Karena kondisinya tidak kunjung membaik, tenaga medis melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Pemeriksaan itu menemukan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 22 minggu.
Namun, pemeriksaan juga menunjukkan janin dalam kandungan korban telah meninggal.
“Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi kandungan di perut korban sudah meninggal,” kata Maruli.
Pada 24 September 2026, korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng untuk mendapatkan penanganan medis. Korban menjalani tindakan kuret di rumah sakit tersebut.
Polisi kini memproses ER terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Penyidik juga masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta rangkaian kejadian yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. (*)






