JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menyatakan penyaluran bahan bakar nabati biodiesel 50 persen atau B50 telah dilakukan di seluruh jaringan distribusinya, mulai dari terminal bahan bakar minyak (BBM) hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penerapan tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan distribusi B50 mencapai 100 persen di seluruh SPBU mulai 1 Oktober 2026.
VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perusahaan memanfaatkan masa transisi untuk memastikan peralihan dari B40 ke B50 berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Untuk pasokan B50, sejalan dengan ketentuan pemerintah, Pertamina menyalurkan B50 di seluruh jaringan distribusinya, dari terminal BBM hingga SPBU,” ujar Baron, dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2026).
Menurut Baron, Pertamina juga melakukan pengujian secara rutin di terminal BBM untuk memastikan kualitas B50 tetap terjaga. Pemantauan dilakukan hingga titik layanan kepada konsumen.
Pertamina, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi B50 berjalan lancar.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pemangku kepentingan agar penerapan B50 berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kemandirian energi nasional,” kata Baron.
Dari sisi distribusi, Pertamina juga menyiapkan perencanaan pasokan antartitik agar kebutuhan BBM masyarakat tidak terganggu selama proses peralihan.
Melalui Pertamina Patra Niaga, perseroan meningkatkan kesiapan fasilitas penyimpanan atau storage, penerimaan FAME sebagai bahan baku biodiesel, serta armada dan mobil tangki untuk mendukung distribusi B50.
Sebelum memasuki target penerapan penuh pada 1 Oktober, distribusi B50 memang masih berlangsung secara bertahap.
Data Kementerian ESDM hingga pertengahan September 2026 menunjukkan B50 telah disalurkan melalui 6.050 dari total 6.412 SPBU atau sekitar 94 persen. Dari 104 terminal titik serah, sebanyak 76 terminal telah menyalurkan B50, sedangkan 28 terminal lainnya masih dalam tahap transisi dari B40.
Masa transisi diberikan agar badan usaha dapat menghabiskan persediaan B40 sekaligus menyesuaikan proses pencampuran menuju B50. Pemerintah menetapkan 30 September 2026 sebagai batas masa relaksasi sebelum implementasi penuh ditargetkan mulai 1 Oktober.
Indonesia mulai menerapkan mandatori B50 pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM memperkirakan penerapan B50 pada 2026 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengurangan emisi melalui program B40 yang mencapai sekitar 39,66 juta ton CO2.
Selain manfaat lingkungan, pemerintah memproyeksikan program B50 dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun pada 2026. Program tersebut juga diperkirakan meningkatkan nilai tambah industri CPO dan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Penerapan B50 merupakan kelanjutan dari program biodiesel sebelumnya, mulai dari B30, B35 hingga B40. Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar solar impor. (bas)






