Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini, Shopee hingga Tokopedia Ditunjuk

Journalist Independent
Ilustrasi marketplace

JAKARTA — Pemerintah resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace, Kamis (1/10/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan mulai 1 November 2026. Percepatan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur digital marketplace yang ditunjuk.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat empat marketplace yang mulai menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi seller, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

“Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada,” ujar Bimo dalam media briefing di Bogor.

Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Keempat platform tersebut ditunjuk sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online atau seller yang melakukan transaksi melalui platform masing-masing.

Bimo menjelaskan, penunjukan dilakukan setelah pemerintah melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem dan infrastruktur digital setiap marketplace.

DJP juga melakukan koordinasi secara intensif dengan penyelenggara platform untuk memastikan mekanisme pemungutan dapat diterapkan.

Menurut Bimo, keputusan memajukan jadwal implementasi bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai tanggal dimulainya pemungutan.

“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” jelasnya.

Sebelumnya, DJP menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Jadwal tersebut sebenarnya sudah mengalami perubahan dari rencana awal. Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan pemungutan pajak marketplace mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Namun, implementasinya kemudian ditunda hingga 1 November 2026 untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan penyelenggara marketplace mempersiapkan sistem.

Dengan keputusan terbaru, jadwal tersebut kembali berubah. Pemungutan PPh Pasal 22 kini dimulai pada 1 Oktober 2026, atau satu bulan lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Bimo menegaskan, pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

Menurut dia, kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital.

“Bukan jenis pajak baru, mekanisme pemungutannya saja yang baru,” tegas Bimo.

Karena itu, Bimo menilai penerapan mekanisme tersebut semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi seller. Marketplace akan membantu melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menempatkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sebagai bagian dari upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

Bimo mengatakan keterlibatan marketplace sebagai pemungut pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi transaksi digital.

“Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online,” pungkasnya. (bas)