Gibran Hadapi Gugatan Syarat Pendidikan Tanpa Turun Tangan Koalisi, Jokowi Buka Suara

Journalist Independent
Joko Widodo

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak banyak berkomentar mengenai gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait syarat pendidikan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di MK. Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai sikap partai-partai koalisi pendukung Gibran yang dinilai tidak mengambil langkah khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ya, semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah. Kita ikuti,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai perkara yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon, Jokowi kembali menegaskan agar semua pihak mengikuti proses yang berlangsung di MK.

“Ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga mempersoalkan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menyatakan dokumen tersebut tidak disertai dokumen dasar seperti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka diperlukan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

Dalil tersebut masih menjadi bagian dari permohonan yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan pengadilan.

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, politikus Golkar David Pajung sebelumnya menjelaskan alasan partai-partai koalisi pendukung Gibran tidak mengerahkan kekuatan politik untuk menghadapi gugatan.

Menurut David, perkara tersebut dinilai tidak membutuhkan intervensi atau pengerahan kekuatan partai.

“Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” kata David dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (26/9/2026).

David juga menilai keterlibatan langsung partai-partai pendukung justru tidak diperlukan dalam menghadapi perkara tersebut.

“Ini buang energi saja, melecehkan saja kalau partai-partai ini harus turun tangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan David mengenai perkara yang sedang berjalan, bukan putusan atau penilaian dari MK.

MK telah meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026. Dalam prosesnya, para pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.

Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan tersebut dikabulkan, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. (bas)