Mabes TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Journalist Independent
Kolonel Cpl Budi Utomo
Kolonel Cpl Budi Utomo.

JAKARTA – Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani Kolonel Cpl Budi Utomo dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Budi Utomo merupakan perwira menengah TNI aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Budi kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).

Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perkara tersebut ditangani dengan mekanisme koneksitas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).

Anang juga menyebut Budi telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.

Tujuh Tersangka dalam Perkara MBG

Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dengan dugaan peran yang berbeda.

Peran yang disebut dalam penyidikan antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penyimpangan dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.

Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Sementara proses hukum terhadap Budi Utomo berjalan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.