7 Polisi Diperiksa Propam Usai Tahanan Narkoba Tewas dengan Dua Luka Tembak di Bulukumba

Journalist Independent
Kantor Mapolda Sulsel.

MAKASSAR – Tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel menjalani pemeriksaan Propam setelah R, seorang tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari ruang titipan polisi, meninggal dunia usai ditangkap di Kabupaten Bulukumba.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran internal untuk mengetahui secara utuh proses pengejaran, penangkapan, hingga kondisi R sebelum meninggal di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan dimintai keterangan oleh Propam.

“Anggota yang melakukan penangkapan berjumlah tujuh orang,” kata Sugeng di Mapolda Sulsel, Selasa, 29 September 2026.

R sebelumnya menjadi buronan setelah kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 13 September 2026. Ia melarikan diri bersama tiga tahanan lainnya, yakni MR, A, dan AG.

Menurut polisi, keempat tahanan tersebut kabur sekitar pukul 02.30 Wita dengan cara membengkokkan jeruji besi. Ketiganya kemudian berhasil ditangkap kembali dua hari setelah pelarian, sementara R lolos dan masuk daftar pencarian orang.

Pengejaran terhadap R dilakukan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Polisi menyebut R sempat berpindah dari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone hingga Sidrap.

R juga disebut hendak menyeberang ke Kolaka. Namun, polisi akhirnya menemukan keberadaannya di Desa Bolo II, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba.

R diketahui bukan kali pertama berurusan dengan perkara narkotika. Ia pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Selain itu, R tercatat sebagai DPO Polres Bantaeng dalam perkara narkotika sejak 27 Juni 2026.

“Dia residivis dan juga DPO. Kami juga akan mengungkap jaringannya,” ujar Sugeng.

Penangkapan Berujung Dua Luka Tembak

Polisi mendatangi lokasi persembunyian R pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Dalam proses penangkapan, aparat menyebut R melakukan perlawanan menggunakan badik.

Polisi mengklaim telah memberikan peringatan sebelum melakukan tindakan untuk melumpuhkan R.

Sugeng menyebut R tetap melawan sehingga petugas melepaskan tembakan. Akibatnya, R mengalami dua luka tembak di bagian kaki, yakni pada paha dan lutut.

Setelah terluka, R dibawa ke RSUD Bulukumba sekitar pukul 09.00 Wita. Sore harinya, sekitar pukul 17.00 Wita, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

Sugeng mengatakan kondisi R sempat stabil selama perjalanan menuju Makassar. R bahkan masih dapat berkomunikasi dengan petugas yang mengawalnya.

“Dia masih bicara dengan tim kami,” katanya.

Namun, kondisi R kemudian memburuk pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas jaga melaporkan R mengalami kejang.

Tim medis langsung memberikan penanganan, tetapi nyawanya tidak tertolong. R dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.03 Wita.

Propam Periksa Tujuh Anggota

Kematian R kemudian memunculkan dugaan adanya kekerasan dalam proses penangkapan. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang turut diperiksa secara internal.

Sugeng membantah bahwa luka yang dialami R berasal dari penganiayaan. Menurut keterangan kepolisian, luka tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan kondisi saat R melarikan diri.

“Bukan. Murni karena luka tembak, perkelahian, dan lecet di kepala,” ujar Sugeng.

Meski demikian, seluruh personel yang terlibat tetap diperiksa Propam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian tindakan anggota di lapangan sesuai prosedur.

Polisi juga menyatakan ingin mengetahui penyebab kematian R secara lebih pasti melalui autopsi. Namun, keluarga R disebut menolak pemeriksaan terhadap jenazah.

“Kita maunya membuktikan dia meninggal karena apa, tetapi orang tuanya tetap menolak autopsi,” kata Sugeng.

Polda Sulsel membantah adanya tekanan terhadap keluarga R dalam keputusan tersebut. Menurut polisi, penolakan autopsi dilakukan keluarga dan dituangkan dalam dokumen tanpa paksaan.

Dengan pemeriksaan Propam terhadap tujuh anggota, proses internal kini menjadi bagian penting untuk menelusuri secara lengkap peristiwa yang bermula dari pelarian R hingga berakhir dengan kematiannya setelah penangkapan di Bulukumba. (*)