Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicegah ke Luar Negeri, Polisi Segera Periksa sebagai Tersangka

Journalist Independent
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan terhadap Husniah. Langkah tersebut bertujuan membatasi perjalanan ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

“Mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT,” ucap Jufri saat konferensi pers di lobi utama Kantor Polda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Selain mengajukan pencegahan, penyidik juga menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada sejumlah pihak terkait.

Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri. Polda Sulsel juga menyampaikan informasi penetapan tersangka kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah gelar perkara yang menetapkan Bupati Gowa itu sebagai tersangka.

“Melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin,” ujarnya.

Husniah sebelumnya belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 28 September, Gubernur Sulsel Andi Sudirman juga menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan.

Penyidikan kasus ini melibatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan meminta keterangan dari empat ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain Husniah, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan intervensi terhadap saksi yang akan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan,” pungkasnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Husniah masih berlangsung. Sebelumnya, Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. (*)