SERANG – Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kedua tersangka berinisial NS dan GJ. NS disebut berperan sebagai pemodal, sedangkan GJ menjalankan bagian operasional dalam praktik pembelian solar bersubsidi.
“Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ,” kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu.
Truk Tronton Memborong Solar di SPBU
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim Ditreskrimsus Polda Banten di wilayah PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, Kamis (24/9). Polisi menduga lokasi tersebut menjadi tempat para pelaku mengumpulkan solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.
Modusnya menggunakan truk tronton. Kendaraan tersebut mendatangi sejumlah SPBU untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan barcode Pertamina milik para sopir.
Setelah tangki kendaraan terisi, truk kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi itu, seorang karyawan berinisial RH diduga bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
“Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter,” ujar Hutapea.
Solar Dikumpulkan dalam Kempu
Solar yang telah dipindahkan ke jerigen kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan berukuran besar atau kempu. Wadah tersebut memiliki kapasitas sekitar satu ton.
Polisi menyebut solar subsidi itu selanjutnya dijual kembali dengan harga industri sekitar Rp11.000 per liter. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan peran NS sebagai penyandang modal. Dana tersebut diberikan kepada GJ dan kemudian dibagikan kepada sopir truk tronton.
Setiap sopir disebut menerima modal sekitar Rp1 juta untuk membeli solar bersubsidi menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Polisi Sita Empat Truk Tronton
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang juga berisi solar subsidi.
Polisi turut mengamankan satu unit pompa air listrik serta sejumlah peralatan pendukung berupa selang dan corong.
Polda Banten menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar,” kata Hutapea.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Cipta Kerja serta ketentuan pidana terkait. (*)






