Sabu Disembunyikan dalam Dompet Boneka Harimau, Pria Surabaya Ditangkap

Journalist Independent
Sabu Surabaya disembunyikan dalam dompet boneka harimau
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari MR, warga Wonokromo, Surabaya. Empat kantong sabu ditemukan dalam dompet boneka harimau di kamar rumahnya.

SURABAYA – MR (42), warga Bratang Gede, Wonokromo, Surabaya, terpaksa diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Saat menggeledah rumah MR, polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam dompet boneka harimau di dinding kamar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan MR berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Bratang.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan Madura,” kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Polisi Temukan Sabu di Kamar

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MR. Polisi juga menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram. Barang tersebut tersimpan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar MR.

“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujar Dodi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

Sabu Dijual kepada Tetangga

Setelah mendapatkan barang tersebut, MR diduga menjual sabu kepada orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya. Polisi menyebut pembelinya berasal dari kalangan kenalan dan tetangga.

Pembeli datang langsung ke rumah MR dan melakukan transaksi secara tunai. Sebagian sabu juga diakui MR digunakan sendiri.

“Dengan sistem pembeli datang ke rumah MR dan uang diberi secara tunai dan sebagian ada yang dikonsumsi sendiri secara gratis,” kata Dodi.

MR mengaku telah lima kali membeli sabu sejak Juli 2026. Dari setiap transaksi, ia mendapat keuntungan berupa sabu yang dapat dikonsumsi sendiri secara gratis.

MR juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap 3 gram sabu apabila seluruh barang terjual.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Polisi masih mendalami keterangan MR untuk mengungkap jalur peredaran sabu dari Bangkalan ke Surabaya. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MR disebut memperoleh sabu dari IL di Bangkalan sebelum menjualnya kembali kepada pembeli di Surabaya.

MR Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap MR dan mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut. (*)