Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan yang Menyeret Bupati Gowa Husniah Talenrang

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata Roberthus, Jumat (25/9/2026).

Polisi Periksa 30 Saksi dan 4 Ahli

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lainnya pada periode 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.

Dugaan Pungutan Pengurusan PKKPR

Salah satu konstruksi perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.

Penyidik menduga Husniah meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Nilai yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Konstruksi dugaan tersebut juga telah diberitakan dalam laporan mengenai penetapan Husniah sebagai tersangka.

Dalam rangkaian perkara itu, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.

Dugaan Pungutan Gerai Indomaret

Selain pengurusan PKKPR, penyidik turut mendalami dugaan pungutan dalam proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Setelah bertemu pihak perusahaan, Husniah disebut mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Husniah diduga meminta uang dengan dalih program Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut disebut dipatok Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar Roberthus.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran rumah Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Selain dua rangkaian tersebut, penyidik masih mendalami dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.

Seluruh dugaan penerimaan, penggunaan dana, serta aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara keseluruhan. (*)