JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Said Didu mengaku khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tekanan atau lobi dari pihak tertentu sehingga penanganan perkara tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Kekhawatiran itu disampaikan Said Didu saat berbincang dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (22/9/2026).
“Saya takutnya KPK mulai masuk angin lagi nih,” kata Said Didu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara itu, Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
KPK juga mengungkap adanya struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai struktur “bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Struktur bayangan tersebut dikaitkan dengan sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.
Said Didu kemudian menyoroti perkembangan kasus setelah Nusron Wahid muncul ke publik dan membantah keterlibatannya.
Menurut Said, munculnya Nusron setelah beberapa hari tidak memberikan pernyataan kepada publik terjadi hampir bersamaan dengan pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut Nusron belum terlibat dalam perkara tersebut.
“Ini kan empat hari Nusron enggak muncul. Hari kelima muncul Nusron membantah, dan itu bersamaan dengan Juru Bicara KPK yang mendadak menyatakan Nusron belum terlibat. Padahal awalnya semangat betul bahwa lima orang kepercayaannya ini terlibat,” ujar Said Didu.
Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui perkara tersebut. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan informasi maupun barang bukti apabila dibutuhkan penyidik.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Said Didu juga menyinggung informasi mengenai status Nusron di Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji sebelumnya menyatakan Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai lebih dari enam bulan lalu, tetapi masih berstatus sebagai anggota Golkar.
Menurut Said, kemunculan Nusron untuk memberikan klarifikasi, perkembangan pernyataan KPK, serta informasi mengenai statusnya di Partai Golkar terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.
Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu dicermati dalam perkembangan kasus OTT ATR/BPN.
Lebih jauh, Said Didu menduga ada kemungkinan pihak tertentu melakukan lobi kepada KPK terkait posisi Nusron.
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Said Didu dan belum menjadi kesimpulan atau temuan resmi penegak hukum.
“Mungkin sudah dilobi. Dan kita tahu pelobinya pasti bukan Nusron. Pasti orang (korporasi) yang sudah dapat manfaat besar untuk mempertahankan Nusron tetap di situ. Pik 2 dapat, yang lain juga pasti dapat. Oligarki ini, sekali dapat jendela untuk melobi pejabat, maka dia akan buka pintu sampai masuk dapur,” jelas Said.
Said Didu meminta masyarakat ikut mengawal proses penyidikan perkara tersebut. Ia juga mendorong KPK menelusuri perkara hingga pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar.
Menurutnya, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta kediaman salah satu tersangka. (bun)






