KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Usai Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi

JAKARTA โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.

โ€œDalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,โ€ kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 21 September.

KPK Dalami Temuan dari Rumah Lampri

Budi belum menjelaskan secara rinci transaksi keuangan yang menjadi petunjuk penyidik. KPK masih akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti untuk mengungkap peran Lampri serta pihak lain yang mungkin terkait dalam perkara tersebut.

โ€œPenyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN.โ€

KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk sebelum mendatangi rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

KPK juga menetapkan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Muhammad Fakhry disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Delapan Tersangka Ditahan KPK

KPK saat ini menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan tahap awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.