JAKARTA — Harga emas Antam kembali menguat pada Sabtu (12/9/2026). Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk naik Rp4.000 menjadi Rp2.604.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.600.000. Kenaikan ini membawa harga emas Antam bertahan di atas Rp2,6 juta per gram sekaligus menjadi perhatian masyarakat yang memantau perkembangan harga logam mulia.
Berdasarkan pemantauan ANTARA terhadap laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.17 WIB, kenaikan harga jual tersebut diikuti peningkatan harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.454.000 per gram pada hari yang sama. Dengan demikian, terdapat selisih Rp150.000 antara harga jual emas kepada konsumen dan harga pembelian kembali oleh Antam.
Perubahan harga tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli atau menjual emas batangan. Sebab, harga yang dibayarkan ketika membeli emas berbeda dari nilai yang diterima ketika pemilik menjualnya kembali. Selisih tersebut berpengaruh terhadap perhitungan hasil transaksi, terutama bagi masyarakat yang membeli emas dengan tujuan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga.
Kenaikan Rp4.000 per gram pada Sabtu juga menunjukkan bahwa harga emas dapat berubah dari satu hari perdagangan ke hari berikutnya. Meski demikian, kenaikan harian tidak secara otomatis menjamin harga akan terus bergerak naik. Masyarakat perlu memperhatikan perkembangan harga berikutnya serta menghitung biaya transaksi sebelum menentukan waktu pembelian atau penjualan.
Harga Emas Berbeda Menurut Ukuran
Laman resmi Logam Mulia mencantumkan harga emas Antam dalam beberapa pilihan berat. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga tercatat Rp1.352.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 1 gram dijual Rp2.604.000 dan ukuran 2 gram mencapai Rp5.148.000.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 3 gram dibanderol Rp7.697.000, sedangkan ukuran 5 gram mencapai Rp12.795.000. Adapun emas 10 gram dijual Rp25.535.000. Perbedaan harga antarkemasan perlu menjadi pertimbangan pembeli saat memilih produk sesuai kebutuhan dan anggaran.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Sabtu (12/9/2026), sebagaimana tercantum dalam laporan ANTARA yang mengacu pada laman Logam Mulia.
- 0,5 gram: Rp1.352.000.
- 1 gram: Rp2.604.000.
- 2 gram: Rp5.148.000.
- 3 gram: Rp7.697.000.
- 5 gram: Rp12.795.000.
- 10 gram: Rp25.535.000.
- 25 gram: Rp63.712.000.
- 50 gram: Rp127.345.000.
- 100 gram: Rp254.612.000.
- 250 gram: Rp636.265.000.
- 500 gram: Rp1.272.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.544.600.000.
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa pembeli dapat memilih emas mulai dari pecahan setengah gram hingga satu kilogram. Harga total meningkat seiring bertambahnya berat emas yang dibeli. Karena itu, calon pembeli sebaiknya menyesuaikan ukuran emas dengan dana yang tersedia dan tujuan penyimpanannya.
Pembelian emas dalam pecahan kecil memungkinkan masyarakat memulai dengan dana lebih terbatas. Sementara itu, pembelian dalam ukuran lebih besar membutuhkan modal yang lebih tinggi. Namun, calon pembeli tetap perlu membandingkan harga per gram dan memperhitungkan selisih harga jual dengan buyback sebelum memutuskan ukuran yang akan dibeli.
Selisih Harga Jual dan Buyback Perlu Diperhitungkan
Dengan harga jual Rp2.604.000 per gram dan buyback Rp2.454.000 per gram, selisih kedua harga mencapai Rp150.000 per gram. Selisih tersebut kerap disebut spread, yakni perbedaan antara harga ketika konsumen membeli emas dan harga yang diterima ketika menjualnya kembali kepada penyedia layanan.
Sebagai gambaran, seseorang yang membeli satu gram emas dengan harga Rp2.604.000 kemudian menjualnya kembali pada harga buyback Rp2.454.000 akan menerima nilai Rp150.000 lebih rendah daripada harga pembelian awal. Perhitungan sederhana ini belum memasukkan pajak atau biaya lain yang mungkin berlaku dalam transaksi.
Karena itu, kenaikan harga harian sebesar Rp4.000 per gram tidak berarti pembeli langsung memperoleh keuntungan ketika menjual emas pada hari yang sama. Harga perlu meningkat cukup jauh untuk menutup selisih antara harga pembelian dan harga buyback, serta memperhitungkan potongan yang berlaku.
Buyback sendiri merupakan layanan pembelian kembali emas oleh pihak penyedia, dalam hal ini Antam melalui layanan Logam Mulia. Nilai transaksi mengikuti harga buyback yang berlaku ketika penjualan dilakukan. Harga tersebut dapat berbeda dari harga jual yang tercantum untuk pembelian emas baru.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Selain memperhatikan harga, masyarakat perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan ANTARA dengan mengacu pada laman Logam Mulia, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di situs resmi. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika penjualan berlangsung.
Ketentuan pajak tersebut perlu diperhitungkan agar penjual dapat memperkirakan jumlah bersih yang diterima. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, misalnya, nilai yang masuk kepada penjual dapat lebih rendah daripada nilai kotor berdasarkan harga buyback karena adanya pemotongan pajak.
Masyarakat juga sebaiknya memeriksa persyaratan administrasi sebelum melakukan transaksi. Informasi mengenai harga, ketentuan pajak, serta prosedur pembelian dan penjualan kembali dapat diperiksa melalui kanal resmi Logam Mulia agar perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, harga pada Sabtu, 12 September 2026, merupakan acuan untuk tanggal tersebut dan bukan jaminan harga pada hari berikutnya. Calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak menjual kembali disarankan memeriksa pembaruan harga resmi sebelum mengambil keputusan.






