SULSEL, — Unit III Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, berhasil menggulung pelaku serta penadah pencurian bermotor (Curanmor), dijalan poros sengkang-bone pompanua, kecamatan ajangale, kabupaten bone, 19 Maret 2023 sekira pukul. 14.00 Wita.
Pelaku berinisial RA alias Andong (30), warga asal Bu’rung-Bu’rung, kecamatan Pattallassang, kabupaten gowa tersebut diamankan bersama 5 orang penadah HO (32), EO (50), IN (27), BNI (29) dan HS (24).
“Alhamdulillah, I orang tersangka beserta 5 orang penadah, dimana kelima penadah tersebut berasal dari daerah kabupaten jeneponto, “ungkap Ipda. Abdillah Makmur SE, MH.
Berdasarkan laporan warga, dimana telah kehilangan sebuah sepeda motor merk Yamaha, warna hitam dengan nomor polisi DD 5594 K. Menurut pemilik kendaraan, dirinya memarkir motornya dalam keadaan terkunci tepat didepan kamar kosannya.
“Berdasarkan laporan warga yang kehilangan sebuah sepeda motornya dalam keadaan terparkir didepan kosannya, “tambah Abdillah.
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang tersangka berinisial RI, yang sedang menjalani proses hukum di Polres Gowa. RI kemudian menyebut 4 nama rekannya, yakni RA alias Andong, SR alias Agga, RT alias Bolang dan BG. Diketahui RA sementara dalam perjalanan dari Sidrap menuju ke Bone, kemudian dilakukan pengejaran oleh Unit III Resmob Polda Sulsel.
“Hasil interogasi salah seorang tersangka di Satreskrim Polres Gowa berinisial RI, kemudian RI menyebutkan 4 nama rekannya. Diketahui bahwa RA sementara perjalan dari Sidrap menuju ke Bone, Tim Resmob Polda langsung melakukan pengejaran, “lanjutnya.
Hasil interogasi terhadap RA, dirinya mengakui telah melakukan curanmot bersama 4 orang rekannya. Saar melakukan aksinya, RA menggunakan kunci letter T, bersama rekannya RA melakukan 26 aksinya dikota Makassar dan sisanya dikabupaten Gowa.
“Hasil interogasinya RA, menggunakan kunci letter T dalam menjalankan aksinya bersama 4 orang rekannya. RA mengakui telah melakukan 26 kali aksi dikota Makassar dan sisanya dikabupaten gowa, “tambah Abdilah.
Bersama pelaku telah diamankan 20 unit kendaraan bermotor dan telah berpindah tangan dan tersebar diwilayah Jeneponto dan kabupaten Kolaka Sultra. Untuk selanjutnya, pelaku dan BB akan diserahkan ke Mapolres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama 20 unit motor hasil curian diamankan di Mako Resmob Polda dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.