Dua Laki-Laki Diamankan BNNK Bone Akibat Konsumsi Shabu

Journalist Independent
Dua Laki-Laki Diamankan BNNK Bone Akibat Konsumsi Shabu
Anggota Polsek Tanete Riattang bersama BNNK Bone melakukan penindakan terhadap dua remaja yang diduga mengonsumsi sabu pada November 2019.

BONE – Dua remaja di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan anggota Polsek Tanete Riattang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat petugas melakukan penindakan pada Sabtu (16/11/2019).

Penindakan tersebut melibatkan Unit Buser Tim I Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Aiptu Herman bersama Kasi Pemberantasan BNNK Bone Kompol Subagyo dan sejumlah anggota BNNK Bone.

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial Muhammad Gibran, 18 tahun, dan Muhammad Alim alias Alim, 15 tahun. Gibran diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Sementara Alim merupakan warga Jalan Langsat, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Diduga Konsumsi Sabu di Rumah

Aiptu Herman mengatakan petugas menduga kedua remaja tersebut mengonsumsi sabu di rumah Gibran di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan keduanya sekitar pukul 14.30 Wita.

“Keduanya diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah saudara Muhammad Gibran di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Sabtu sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Herman.

Setelah diamankan, keduanya dititipkan di Rutan Mapolsek Tanete Riattang dalam kondisi aman sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah pipet plastik dan satu batang pirex kaca yang disebut merupakan bekas sisa pakai sabu.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh pihak BNNK Bone untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Herman mengatakan kedua remaja tersebut rencananya diserahkan kepada BNNK Bone pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Selanjutnya kedua pelaku ini pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wita akan diserahkan kepada pihak BNNK Kabupaten Bone untuk dilakukan proses lanjut,” tutup Herman.

Penanganan selanjutnya berada pada pihak BNNK Bone sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus terhadap remaja yang masih berusia 15 tahun, proses penanganan juga perlu memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

(Iwan Hammer)