Mesum di Mobil, Pasangan Tunangan Ini Ditangkap Buntut Tabrak Anggota PJR

Journalist Independent
Pasangan tunangan saat diamankan polisi.
Pasangan tunangan saat diamankan polisi.

Journalist Independent, BANTEN – Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten menjadi korban tabrak lari di Tol Serang–Panimbang KM 70. Salah satu personel bahkan terseret hingga sekitar tiga kilometer setelah sebuah mobil yang didatangi petugas berusaha melarikan diri.

Polisi telah menangkap dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya berinisial ED dan AM, yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan telah bertunangan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan dua anggota PJR mengalami luka-luka tersebut.

Menurut Maruli, pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas. Namun, upaya melarikan diri itu justru berujung pada insiden yang membahayakan kedua personel kepolisian.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” kata Kombes Maruli, Jumat (6/11/2026).

Akibat kejadian tersebut, dua personel PJR mengalami luka. Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua anggota PJR mendatangi sebuah mobil yang terparkir di bahu jalan Tol Serang–Panimbang. Kendaraan tersebut merupakan Daihatsu Xenia yang dicurigai petugas berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kepada polisi, ED dan AM mengakui tengah melakukan perbuatan asusila setelah memarkirkan mobil selama sekitar 20 menit di bahu jalan tol.

Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang turun dari kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh orang-orang di dalam mobil.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyebab Ledakan di Pakuwon City Surabaya

Pengemudi justru menjalankan kendaraan secara tiba-tiba hingga mengenai kedua anggota polisi. Dalam insiden itu, salah satu personel tersangkut pada bagian depan mobil dan terbawa melaju sejauh kurang lebih tiga kilometer.

“Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” ucapnya.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua anggota PJR mengalami luka. Sementara itu, kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut terus melaju sebelum akhirnya polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap orang-orang di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan AM ditetapkan sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.

Penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil proses penyidikan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.