Denny Indrayana: Sudah Waktunya Mundur, Saudara Gibran bin Jokowi!

Journalist Independent
Denny Indrayana. (Foto: Instagram Denny Indrayana)

Journalist Independent, Jakarta – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny melalui akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, yang dilihat pada Minggu (1/11/2026).

Denny Minta Gibran Mundur

Denny menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang terhormat dibandingkan pemberhentian melalui proses pemakzulan. Dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah dua putusan pengadilan itu menjadi sorotan dalam polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Maka sudah waktunya Saudara mundur, itu bukan pilihan yang memalukan, justru itu pilihan yang terhormat dan bermartabat,” sambungnya.

Menurut Denny, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan tata negara. Dia berpandangan Gibran perlu mengambil sikap setelah muncul putusan dari dua lembaga peradilan tersebut.

Denny juga menyebut terdapat dua kemungkinan apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Menurut dia, pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

“Karena prosesnya bisa berhenti atau diberhentikan. Jadi kalau berhenti, itu artinya memilih mundur dengan sadar, dengan terhormat, daripada diberhentikan itu artinya dipecat melalui proses pemakzulan, proses impeachment yang melewati DPR, MK, dan MPR,” pungkasnya.

Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Polemik tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga  MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang Syarat Pendidikan, Ini Alasannya

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny bersama sejumlah pihak tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Putusan itu dibacakan pada 6 Oktober 2026.

MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan

Sementara itu, MA mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat, Muhammad Subhan Palal, untuk seluruhnya. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Putusan MA tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara ini berbeda dengan perkara di MK yang menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mekanisme Pemakzulan dalam UUD 1945

Adapun pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Prosesnya tidak berlangsung otomatis setelah muncul putusan pengadilan. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus sebelum usul pemberhentian dibawa ke MPR sesuai ketentuan konstitusi. (*)

Baca Juga  Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Dicetak, BI Jelaskan Alasan dan Tahapannya