Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Besaran Dana dan Syarat Pengajuannya

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi.

Journalist Independent.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Pengurus tempat ibadah dapat mengajukan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala selama periode pendaftaran 12–25 Oktober 2026.

Program ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan sarana ibadah masyarakat. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kemenag.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kondisi sarana ibadah sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan lebih nyaman.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Menurut Muchlis, pengurus masjid dan musala perlu mempersiapkan pengajuan secara cermat. Proposal yang disampaikan harus menggambarkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara jelas, termasuk rencana penggunaan dana yang diajukan.

Kejelasan kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan proposal agar rencana pekerjaan yang diusulkan sesuai dengan kondisi tempat ibadah. Pengurus juga perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah tersedia sebelum permohonan disampaikan.

Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026, setelah periode pendaftaran berakhir. Selanjutnya, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.

Dengan jadwal tersebut, pengurus masjid dan musala perlu memperhatikan batas akhir pendaftaran pada 25 Oktober 2026. Persiapan dokumen sejak awal diperlukan agar pengajuan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala