Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id. Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk memastikan data masjid atau musala telah tercatat sebelum pengajuan bantuan disampaikan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala yang mengajukan bantuan harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Pengurus perlu memastikan identitas pemilik rekening sesuai dengan nama masjid atau musala yang mengajukan permohonan.
Rekening tersebut menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan dalam proses pengajuan. Karena itu, pengurus perlu memeriksa kembali kelengkapan dokumen perbankan sebelum mengirimkan proposal.
Pemohon juga diwajibkan menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Proposal juga harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen lain yang perlu disertakan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
RAB perlu disiapkan untuk menggambarkan rencana anggaran sesuai pekerjaan yang diajukan. Sementara itu, foto kondisi bangunan menjadi dokumen pendukung yang memperlihatkan keadaan fisik masjid atau musala dan kebutuhan perbaikannya.
Pengurus perlu memastikan seluruh dokumen tersebut disusun secara lengkap agar kebutuhan tempat ibadah dapat tergambar dengan jelas dalam proposal.
Dokumen Status Tanah dan Rekening Wajib Disiapkan
Persyaratan lainnya berkaitan dengan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Nurul menjelaskan, pemohon wajib menyertakan salinan dokumen status tanah yang sesuai dengan kondisi dan status lahan.
Dokumen yang dapat dilampirkan antara lain sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas status tanah yang digunakan sebagai lokasi tempat ibadah. Pengurus perlu memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan status lahan masing-masing masjid atau musala.
Selain dokumen tanah, pemohon harus melampirkan salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Pengajuan juga wajib disertai surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar.
Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Untuk memudahkan persiapan berkas, contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Pengurus juga dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman SIMAS Kemenag.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui layanan SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag mengimbau pengurus masjid dan musala memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengirimkan permohonan. Dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, dokumen pendukung, dan jadwal pendaftaran, pengurus diharapkan dapat mempersiapkan pengajuan bantuan secara lebih tertib.
Pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026 ditutup pada 25 Oktober 2026. Pengurus yang berminat perlu memastikan pengajuan telah disampaikan sebelum batas waktu tersebut, dengan tetap mengikuti petunjuk resmi Kemenag.





