Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil karena Cemburu Buta

Journalist Independent
Ilustrasi suami bakar istri.

Journalist Independent, METRO – Seorang perempuan bernama Fitri Lema Kurniasari, 25, mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh suaminya sendiri di Kota Metro, Lampung. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.

Korban yang diketahui sedang hamil itu mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, leher, dada, kedua tangan hingga kedua kaki. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut dipicu kecemburuan pelaku berinisial J yang menuduh istrinya berselingkuh. Sebelum kejadian, pelaku disebut pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras dan terlibat cekcok dengan korban.

Setelah pertengkaran, Fitri masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, tak berselang lama, suaminya diduga masuk ke kamar dengan membawa botol air mineral berisi bahan bakar jenis Pertalite.

Pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar ke arah kepala korban yang sedang terlelap, lalu menyulutnya menggunakan korek api. Api dengan cepat membakar tempat tidur dan tubuh korban.

Fitri yang terbangun saat api mulai membakar tubuhnya berusaha menyelamatkan diri. Ia berlari keluar kamar sambil berteriak meminta pertolongan. Sementara itu, pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian.

Keluarga korban bersama warga sekitar kemudian mengevakuasi Fitri ke RSUD Ahmad Yani untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban Mengaku Sering Mengalami KDRT

Hingga Rabu (14/10/2026), Fitri masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Di tengah kondisi tubuhnya yang mengalami luka bakar serius, korban mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya bukan kali pertama terjadi.

Fitri menuturkan, selama tiga tahun menjalani kehidupan rumah tangga, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang disebutkan korban antara lain pemukulan, tendangan, hingga tindakan membanting barang.

Ia juga mengaku pernah dibanting dari atas kasur ke lantai. Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut telah berulang kali terjadi selama pernikahan mereka.

“Selama tiga tahun menikah, suami sudah sering KDRT. Memukul dan menendang itu sudah sering. Banting barang juga sering. Tidak hanya barang, ia saya juga pernah dibanting dari atas kasur ke lantai,” kata Fitri saat ditemukan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Rabu (14/10/2026).

Korban menyebut hubungan rumah tangganya semakin memburuk ketika dirinya meminta cerai. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang suami.

Menurut Fitri, setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk berpisah, pelaku semakin sering menuduhnya berselingkuh. Perselisihan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian konflik yang berujung pada peristiwa pembakaran.

“Saya minta cerai tetapi dia (pelaku) tidak terima dan tidak mau bercerai. Dari sejak saat itu, suami menuduh saya selingkuh dan semakin sering KDRT,” ungkap Fitri.

Pengakuan tersebut menggambarkan bahwa dugaan kekerasan yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan kejadian pada 11 Oktober 2026, tetapi juga dugaan tindakan kekerasan berulang selama kehidupan rumah tangga mereka.

Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Di tengah perawatan medis, Fitri berharap polisi mengusut kasus yang dialaminya hingga tuntas. Ia meminta suaminya mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Korban menilai tindakan yang dialaminya telah membahayakan nyawanya. Luka bakar yang mencapai 80 persen membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Harapannya polisi mengusut kasusnya secara tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Karena perbuatannya, saya begini,” ujar Fitri.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena korban sedang mengandung ketika dugaan kekerasan terjadi. Polisi masih memastikan kondisi kehamilan korban dan usia kandungannya.

Informasi awal menyebut Fitri tengah mengandung anak kedua. Namun, kepastian mengenai usia kehamilan dan kondisi janin belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.

Pemeriksaan medis terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini, terutama untuk mengetahui tingkat keparahan luka dan memantau kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan.

Pelaku Sempat Kabur, Kemudian Menyerahkan Diri

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dugaan KDRT tersebut. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku J yang sempat melarikan diri setelah kejadian akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro pada Selasa (13/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Barang bukti itu meliputi satu korek api gas berwarna merah dan satu botol air mineral yang berisi Pertalite.

Penyidik juga menyita sejumlah barang dari kamar korban, antara lain kasur, sprei, bantal, dan pakaian korban. Selain itu, sebuah sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak dengan nomor polisi BE 2521 FM turut diamankan.

Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan bahwa korban sedang mengandung. Ia menyebut kecemburuan menjadi motif sementara yang didalami penyidik.

“Hasil dari pendalaman, rupanya korban ini tengah mengandung. Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga istrinya selingkuh,” kata AKP Rizky.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan pelaku, termasuk alibi dan kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji keterangan yang telah diperoleh.

Tersangka Dijerat Pasal KDRT

AKP Rizky menjelaskan, perkara dugaan KDRT tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka J kini ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Penerapan pasal tersebut akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus melalui proses peradilan.

Kasus Fitri menambah sorotan terhadap penanganan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya ketika kekerasan diduga terjadi berulang kali sebelum mencapai kondisi yang mengancam keselamatan korban.

Penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga pemulihan kondisi korban yang mengalami luka bakar serius. Untuk saat ini, Fitri masih membutuhkan perawatan medis, sementara polisi melanjutkan penyidikan terhadap suaminya.