Journalist Independent, MAKASSAR – Mantan anggota Polri, Pirman, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama, di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Meski menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan penuntut umum sama-sama mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Bagir Manan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Perkara dengan nomor register 750/Pid.B/2026/PN Mk itu berkaitan dengan kematian anggota Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan berusia 19 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan tersebut sejalan dengan dakwaan primair yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan anggota polisi muda tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa atas perbuatannya terhadap korban.
Hukuman tersebut juga sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Makassar yang diwakili Johana Josephina Sattu.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Pirman.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyambut putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim penuntut umum.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” katanya.
Meski demikian, putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum terhadap Pirman karena kedua pihak menyatakan akan mengajukan upaya banding.
Langkah tersebut membuat perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Pihak jaksa memastikan akan mengawal proses hukum berikutnya setelah menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding.
Sementara itu, terdakwa juga menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani Pirman diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Ketentuan tersebut berarti masa penahanan terdakwa akan diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman penjara yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti itu terdiri atas satu lembar kaus polisi berwarna cokelat, satu lembar celana training hitam, dan satu buah kain pel.
Selain barang bukti berupa pakaian dan kain pel, majelis hakim turut menetapkan berkas rekaman video serta foto terkait kondisi korban.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan keadaan Bripda Dirja Pratama saat berada di ruang instalasi gawat darurat RS Daya Makassar setelah kejadian.
Dalam putusan yang sama, Pirman diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Kewajiban tersebut tercantum dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Makassar pada persidangan Rabu tersebut.






