Journalist Independent, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perdebatan publik. Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga ketidakpuasan terhadap hasil persidangan tidak serta-merta dapat mengubah keputusan hakim konstitusi.
Adi menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X miliknya pada Minggu (11/10/2026). Ia menanggapi polemik setelah MK memutus permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam unggahannya, Adi menggunakan sindiran tajam untuk menggambarkan bahwa protes setelah putusan dibacakan tidak akan mengubah keputusan majelis hakim. Menurutnya, pihak yang ingin memperjuangkan keberatan seharusnya memaksimalkan argumentasi selama proses persidangan berlangsung.
“Putusan MK final&Binding,” tulis Adi Prayitno.
Ia kemudian menegaskan bahwa berbagai bentuk ekspresi kekecewaan tidak akan mengubah putusan yang telah dijatuhkan.
“Mau guling2, mau nyungsap nyungsep, mau nagis kejer-kejer, ga bakal bs mengubah itu putusan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kembali menyoroti perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang belum sepenuhnya mereda. Polemik tidak hanya menyangkut hasil gugatan, tetapi juga pertimbangan hakim, bukti yang diajukan para pihak, serta cara publik memahami putusan pengadilan.
Bagi Adi, keberatan terhadap suatu putusan perlu disampaikan melalui argumentasi yang kuat ketika perkara masih diperiksa. Ia menilai ketidakpuasan setelah hakim menjatuhkan keputusan tidak otomatis membuat hasil persidangan berubah.
Adi Bandingkan Putusan Ijazah Gibran dengan Putusan MK 90
Adi juga menyinggung pentingnya memaksimalkan upaya hukum dan argumentasi selama proses pemeriksaan perkara. Ia mengingatkan bahwa pihak yang bersikukuh memperjuangkan pendapatnya perlu menyampaikan dasar hukum dan bukti secara optimal di hadapan majelis hakim.
“Mestinya pas gelar perkara klo mau ngotot2an,” jelasnya.
Ia kemudian membandingkan putusan terbaru mengenai persyaratan pendidikan Gibran dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan pada 2023 tersebut mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu menjadi sorotan luas karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Putusan MK 90 jg bgitu dulu, skrg soal ijzah jg sama,” terangnya.
Adi turut menyinggung kemungkinan MK berupaya menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kontroversi masa lalu. Ia menutup unggahannya dengan komentar bernada sindiran terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“MK mau bayar hutang masa lalu kayaknya,” tutupnya.
Pernyataan itu merupakan pandangan pribadi Adi dalam merespons putusan MK. Sindiran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi mengenai motif majelis hakim ataupun alasan hukum yang mendasari putusan.
MK Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Perkara ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memeriksa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim konstitusi Suhartoyo membacakan keputusan tersebut setelah majelis mempertimbangkan sejumlah persoalan hukum, termasuk eksepsi mengenai kedudukan hukum para pemohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Ia kemudian menyampaikan keputusan majelis dalam pokok permohonan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Amar tersebut perlu dipahami secara cermat. Putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang menolak seluruh dalil pemohon setelah memeriksa pokok perkara secara penuh. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu pertimbangan penting majelis.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan amar putusan dengan pertimbangan hakim mengenai bukti yang muncul selama persidangan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam menjelaskan bagaimana pengadilan mengambil keputusan.
Keterangan Hakim tentang Bukti Pendidikan Gibran
Perhatian publik juga tertuju pada keterangan hakim konstitusi Adies Kadir mengenai bukti pendidikan Gibran. Dalam persidangan, Adies menyampaikan bahwa majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies Kadir.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang banyak diperbincangkan setelah putusan dibacakan. Publik mempertanyakan hubungan antara keterangan mengenai bukti pendidikan itu dan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, keterangan hakim tentang bukti yang tidak meyakinkan harus dibaca sesuai konteks persidangan. Pernyataan itu tidak boleh langsung diartikan sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki pendidikan setara SMA. Kesimpulan demikian memerlukan pembacaan menyeluruh terhadap dokumen perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan.
Perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan inilah yang membuat perkara tersebut terus menjadi bahan diskusi. Di satu sisi, MK telah menjatuhkan keputusan atas permohonan yang diajukan. Di sisi lain, masyarakat tetap dapat membahas pertimbangan hakim dan implikasinya terhadap pemahaman mengenai persyaratan pendidikan calon presiden maupun wakil presiden.
Komentar Adi Prayitno menambah dimensi politik dalam perdebatan tersebut. Ia menekankan sifat final dan mengikat putusan MK, sementara isi pertimbangan hakim tetap menjadi perhatian masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai perkara ini membutuhkan pembacaan yang utuh terhadap dokumen putusan dan argumentasi hukum para pihak. Kritik publik tetap dapat disampaikan, tetapi penilaian terhadap perkara harus membedakan pendapat pengamat, fakta persidangan, dan kesimpulan hukum yang benar-benar tercantum dalam putusan. (*)






