Siapa Sutanto? Pejabat yang Menandatangani Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Journalist Independent
Kolase foto: Gibran Rakabuming Raka dan MK (Sumber foto: AFP dan MK)

JI, JAKARTA – Nama Sutanto kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sutanto diketahui menandatangani surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, Sutanto menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nama Sutanto kembali diperbincangkan setelah Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut. Guntur juga menyinggung rekam jejak Sutanto yang pernah mengaku menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam gugatan di MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan pada 21 September 2026, pengacara pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

“Kami menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang.

Bambang juga mempertanyakan waktu penerbitan surat penyetaraan yang disebut berlangsung dalam waktu singkat.

“Ada Suket Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga merujuk keterangan pejabat pendidikan dalam persidangan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang tersedia mencakup certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Dokumen tersebut dinilai tidak menerangkan bahwa pemiliknya telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan para pemohon.

Sehari setelah putusan MK, Guntur Romli mengunggah video yang menyoroti Sutanto dan mempertanyakan kredibilitasnya dalam kaitan dengan penandatanganan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

“Wajar publik bertanya, dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?” ujar Guntur.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Guntur terhadap Sutanto. Adapun dugaan manipulasi dalam proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran perlu dibedakan dari fakta mengenai siapa yang menandatangani dokumen dan pertimbangan yang disampaikan MK dalam putusannya.

Sutanto sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, Sutanto mengakui pernah menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah. Ia mengatakan uang tersebut ditinggalkan Mulyatsyah ketika berkunjung ke rumahnya pada akhir 2021.

“Kalau tidak salah tahun 2021. Mulyatsyah main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp50 juta,” ujar Sutanto dalam persidangan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hubungan uang tersebut dengan pengadaan Chromebook, Sutanto mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun kaitannya dengan proyek tersebut. Ia juga menyatakan uang itu telah diserahkan kepada penyidik setelah diminta.

Pengakuan menerima uang tersebut merupakan bagian dari kesaksian Sutanto dalam perkara Chromebook. Tidak ada dasar dalam informasi tersebut untuk menyimpulkan bahwa uang itu berkaitan dengan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Saat ini, Sutanto tercatat sebagai Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia juga disebut menjadi anggota pimpinan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027. (*)