JAKARTA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu dasar dalam laporan tersebut.
Menurut Ahmad, putusan MK dinilai memberikan tambahan informasi terkait dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ahmad mengatakan pihaknya menyoroti bagian pertimbangan hukum dalam putusan MK. Ia mengklaim putusan tersebut menunjukkan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Ahmad kemudian menyampaikan penilaiannya terhadap temuan tersebut.
“Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran adalah surat keterangan yang disebut sebagai dokumen penyetaraan pendidikan.
“Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ucapnya.
Dalam putusannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA atau sederajat. MK kemudian menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ahmad memastikan laporan tersebut ditujukan kepada pihak yang disebut sebagai penerbit surat keterangan serta Gibran sebagai pihak yang menggunakannya.
“Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” tutupnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disebut pelapor dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2).
Sementara itu, putusan MK yang menjadi rujukan pelapor tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.






